SUMENEP MPD – Atas kerja yang baik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep layak mendapat apresiasi dari Kapolres Sumenep. Kali ini melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1, dan 2 (dua) orang tersangka yang diduga pelaku pencurian, yang berinisial S (39) dan F (32), telah ditangkap dan diamankan di Polres Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari Humas Polres Sumenep, kronologi pencurian itu terjadi pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB, di ruang guru SDN Pordapor 1.
Mohamad Mukoddam, melaporkan kehilangan beberapa barang inventaris sekolah, termasuk 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
Baca Juga: Polres Sumenep Gelar Gaktibplin Personel Ciptakan Kedisiplinan dalam Rangka Ops Patuh Semeru 2024
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian.
Tim Resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan dugaan pencurian bersama dengan S. S kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K., S.H., M.M., mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban.
