SUMENEP, MPD — Permasalahan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sumenep, khususnya di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, terus terjadi dan meskipun menjadi sorotan publik tidak ada perbaikan. Fenomena ini tidak bersifat insidental, melainkan berulang hampir setiap tahun, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian aparatur dalam menjalankan kewajiban pendataan dan pengusulan penerima bansos secara akurat dan objektif.
Berdasarkan temuan di lapangan, hak warga miskin kerap terabaikan akibat tidak masuknya data mereka dalam sistem pemerintah pusat. Kondisi tersebut diduga kuat disebabkan tidak optimalnya kinerja aparatur bansos di tingkat desa dan kabupaten dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran data sesuai kondisi riil masyarakat.
Ironisnya, setiap kali persoalan ini mencuat, pemerintah desa maupun kabupaten cenderung dengan mudah melempar tanggung jawabnya kepada pemerintah pusat dengan alasan penentuan penerima bansos sepenuhnya berada di tingkat nasional. Padahal, berbagai jenis bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan program sosial lainnya justru banyak dinikmati oleh kaluarga dan kerabat perangkat desa, BPD, hingga ketua RT, sementara warga miskin yang secara faktual layak menerima bantuan justru banyak terabaikan.
Baca Juga: Kepedulian Pemkab Sumenep Terhadap Korban Gempa
Transparansi data penerima bansos pun menjadi persoalan serius. Daftar penerima bantuan tidak dibuka kepada publik, bahkan pihak pemerintah desa sendiri mengaku tidak memegang data penerima bansos secara lengkap. Situasi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program bansos.
Fakta ketidaktepatan sasaran kali ini terungkap pada penyaluran BLTS Kesra tahun 2025, di mana pensiunan tercatat sebagai penerima bantuan. Temuan ini menunjukkan bahwa pemerintah desa dan kabupaten diduga tidak menjalankan fungsi verifikasi data secara memadai. Padahal, meski persoalan tersebut telah berulang kali menjadi sorotan media, hingga kini belum terlihat adanya perbaikan yang signifikan.
Penjabat Kepala Desa Kalianget Barat, Suhrawi, saat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, 30/12)2025, menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa belum sepenuhnya menguasai sistem verifikasi data penerima bansos. Pernyataan tersebut justru memicu pemikiran atas lemahnya profesionalisme aparatur desa, khususnya operator desa yang memiliki peran strategis dalam pendataan dan pemutakhiran data sosial.
Sebagai aparatur yang setiap bulan digaji dari pajak rakyat, operator desa seharusnya proaktif menjalankan fungsi verifikasi dan validasi data secara faktual dan berkelanjutan, bukan sekadar menunggu data kiriman dari pemerintah pusat tanpa melakukan pengecekan di lapangan.
Akibat kelalaian tersebut, paradoks sosial pun tak terhindarkan. Di satu sisi, warga yang secara ekonomi relatif mapan, termasuk pensiunan, masih tercatat sebagai penerima bansos. Di sisi lain, masyarakat miskin yang secara nyata membutuhkan bansos justru tidak memperoleh haknya sebagai penerima manfaat.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga yang secara normatif berfungsi sebagai representasi masyarakat dan pengawas kinerja pemerintah desa ini dinilai tidak menjalankan peran kontrol dan pengawasan secara optimal. BPD terkesan hanya menjadi formalitas dalam struktur pemerintahan desa, tanpa keberanian memperjuangkan hak masyarakat kecil yang dirugikan akibat kebijakan bansos yang tidak tepat sasaran.
Ketika persoalan ini dipertanyakan, alasan klasik selalu dikemukakan, yakni bahwa penetapan penerima bansos merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan koordinator pendamping sosial, yang menegaskan bahwa sebelum bansos dicairkan, data calon penerima terlebih dahulu diserahkan kepada pemerintah desa untuk dilakukan pengecekan, verifikasi, dan pemutakhiran sesuai kondisi riil masyarakat.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa dan petugas pendata tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab. Pembiaran terhadap data yang tidak akurat merupakan bentuk kelalaian administratif yang berdampak langsung pada terlanggarnya hak sosial masyarakat miskin. Bahkan, sikap aparatur yang terkesan pasif dan minim kesadaran sebagai pelayan publik dinilai mencederai prinsip dasar pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Secara hukum, kewajiban pemutakhiran data bansos diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan bahwa data fakir miskin harus dikelola secara tepat, akurat, dan berkelanjutan. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mewajibkan pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, melakukan verifikasi dan validasi data sebelum digunakan sebagai dasar kebijakan penyaluran bantuan.
Regulasi teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah bertransformasi menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengusulkan, memperbaiki, dan memperbarui data penerima bansos.
Terhadap aparatur yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang pemberian sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembinaan, hingga pemberhentian dari jabatan sesuai tingkat pelanggaran. Bagi perangkat desa, sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparatur desa.
Ketidaktepatan sasaran bansos di Desa Kalianget Barat mungkin juga terjadi desa – desa lainnya bukan semata persoalan administratif, melainkan cerminan lemahnya tata kelola pemerintahan desa serta minimnya pengawasan lembaga representatif desa. Tanpa komitmen serius dari aparatur desa dan BPD untuk bekerja profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat miskin, program bansos berpotensi terus melenceng dari tujuan utamanya sebagai instrumen keadilan sosial dan perlindungan bagi warga paling rentan.







