SITUBONDO, MPD – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo menegaskan bahwa kehidupan berorganisasi harus dijalankan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, bukan atas dasar kepentingan ataupun interpretasi sepihak. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap penolakan Surat Keputusan (SK) Caretaker oleh sejumlah mantan pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama wilayah perkotaan Situbondo.
PCNU Situbondo menilai sikap penolakan tersebut tidak lagi proporsional apabila pihak yang bersangkutan masih mengklaim diri sebagai pengurus MWC maupun ranting NU. Pasalnya, masa khidmat kepengurusan sebelumnya telah berakhir dan tidak lagi memiliki legitimasi organisasi.
Dalam keterangannya, PCNU menyatakan bahwa tugas utama organisasi saat ini adalah memfasilitasi pelaksanaan tugas Caretaker sebagai langkah penyelamatan organisasi, khususnya dalam menghidupkan kembali eksistensi kepengurusan ranting dan MWC NU di wilayah perkotaan yang telah lama berakhir masa jabatannya.
Baca Juga: Transparansi Anggaran Dipertanyakan, MTs Kendit Dilaporkan
Menurut PCNU, mekanisme pembentukan Caretaker merupakan prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan organisasi. Oleh karena itu, pihak yang masa kepengurusannya telah habis seharusnya tunduk pada aturan yang berlaku dengan mendukung pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musranting) dan Konferensi MWC yang sedang berlangsung.
PCNU juga menilai upaya membangun opini publik yang berpotensi memicu polemik justru tidak mencerminkan etika berorganisasi. Sebab, berakhirnya keabsahan kepengurusan bukan disebabkan oleh intervensi PCNU, melainkan akibat tidak terlaksananya amanat konstitusi organisasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, PCNU menyebut bahwa selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya koordinasi, pendekatan persuasif, serta memberikan peringatan kepada kepengurusan terkait agar segera melaksanakan Musranting dan Konferensi. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai tidak memperoleh respons yang memadai.
Akibatnya, legalitas kepengurusan berakhir dengan sendirinya sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, PCNU menegaskan bahwa penerbitan SK Caretaker bukan merupakan bentuk pembekuan sepihak ataupun tindakan arogansi organisasi.
Sebaliknya, pembentukan Caretaker merupakan langkah konstitusional yang ditempuh untuk menjaga kesinambungan roda organisasi dan memastikan keberlangsungan MWC serta ranting NU di wilayah Kota Situbondo.
PCNU Situbondo menegaskan bahwa setiap elemen organisasi berkewajiban menjaga marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dengan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sehingga dinamika internal dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dan bermartabat.






