SUMENEP, MPD – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), khususnya dalam pengembangan ekosistem transaksi digital pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (19/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama jajaran OPD, pelaku UMKM, perwakilan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Surabaya, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep.
Bupati Achmad Fauzi menyatakan bahwa langkah digitalisasi UMKM merupakan bagian dari transformasi ekonomi berbasis inklusi. “Kami ingin membangun ekonomi yang lebih terbuka dan kompetitif. Digitalisasi UMKM tidak hanya soal teknologi, tetapi juga memperluas akses pasar dan meningkatkan efisiensi usaha,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Jadi yang Pertama Tuntaskan CPNS dan PPPK 2024
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mulai menerapkan sistem transaksi digital berbasis QRIS di sejumlah lokasi strategis seperti Pasar Minggu dan Tajamara sebagai model percontohan.
“Kami tidak bekerja sendiri. Ini adalah kerja kolaboratif dengan pelaku UMKM. Setiap tahapan digitalisasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masyarakat pelaku usaha,” tambahnya.
Indeks Digitalisasi Sumenep Capai 97 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Bank Indonesia, Farid Efendi, mengapresiasi pencapaian Sumenep yang berhasil menembus indeks digitalisasi sebesar 97 persen—tertinggi di wilayah Madura. Menurutnya, hal tersebut merupakan indikator keberhasilan daerah dalam membangun sistem keuangan digital yang adaptif dan responsif.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Faruk Hanafi, menekankan bahwa sejak 2021, Pemkab Sumenep telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sebagai motor penggerak elektronifikasi transaksi, baik untuk pajak, retribusi, hingga belanja daerah.
“Program digitalisasi kami sudah menjangkau desa dan kelurahan melalui e-SPPT, pembayaran e-PBB, serta penggunaan QRIS untuk layanan publik seperti pajak restoran, hotel, dan Puskesmas di kepulauan,” urainya.
Data terbaru menunjukkan tren positif peningkatan indeks ETPD dari 88 persen pada 2022, naik menjadi 92 persen di 2023, dan menyentuh 97 persen di tahun 2024. Ini menjadi landasan kuat bahwa Sumenep siap bertransformasi menjadi daerah digital.
Faruk menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya inovasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
“Digitalisasi adalah komitmen moral kita dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Catatan Akademik: Pendekatan Inklusif dalam Digitalisasi Daerah
Jika ditinjau dari perspektif akademik, pendekatan Sumenep dalam mendorong digitalisasi daerah menunjukkan model implementasi kebijakan berbasis inklusi ekonomi. Dengan menggandeng pelaku UMKM sebagai mitra strategis, Pemkab Sumenep tak hanya mengintegrasikan teknologi, tetapi juga membangun kapasitas adaptif masyarakat terhadap sistem keuangan digital yang makin kompleks.
Transformasi ini relevan dengan semangat good governance, di mana digitalisasi tidak semata sebagai alat modernisasi, tetapi sebagai medium untuk meningkatkan partisipasi publik, akuntabilitas fiskal, dan efisiensi layanan. Capaian indeks ETPD yang tinggi menjadi indikator penting keberhasilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di daerah.




