Kritik Konstruktif: Dorong Pemerintah Agar Atasi Sampah

SUMENEP, MPD – Persoalan sampah di Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Tumpukan sampah yang berserakan di sepanjang Jalan Raya Nasional Kalianget–Sumenep dinilai mencerminkan masih lemahnya komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Kondisi tersebut memunculkan kritik sekaligus harapan agar pemerintah daerah menjadikan penanganan sampah sebagai prioritas utama pembangunan. Sebab, persoalan lingkungan bukan sekadar menyangkut kebersihan, melainkan berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, citra daerah, dan masa depan generasi mendatang.

Selain itu, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan diatur melalui beberapa undang-undang utama di Indonesia yang memberikan tanggung jawab pemerintah untuk mengelolah sampah masyarakat.

Baca Juga: Sampah Dibiarkan Menumpuk dan Membusuk, Warga Desak Pemerintah

Ironisnya, persoalan sampah masih dibiarkan berserakan di sepanjang jalan nasional, meskipun Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan program Jumat Asri sebagai upaya membangun budaya menjaga kebersihan lingkungan. Program yang bertujuan baik tersebut dinilai belum berjalan optimal di tingkat desa.

Tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk dan berserakan di sejumlah titik berpotensi menjadi sumber berkembangnya berbagai penyakit serta menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi masyarakat. Kondisi ini sekaligus menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan sampah masih membutuhkan perhatian dan pembenahan yang lebih serius.

Sebelumnya, Tim Advokasi yang dipimpin Ach. Supyadi bersama insan media telah menginisiasi gerakan gotong royong dengan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah setempat, dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalianget melakukan kegiatan kerja bakti membersihkan tumpukan sampah.

Aksi bersih-bersih tersebut dilaksanakan di kawasan pesisir Pelabuhan Rakyat Kalianget dan wilayah perbatasan Desa Kertasada, Kalimo’ok, serta Marengan Daya. Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk edukasi sosial untuk membangun budaya kerja bakti yang berkelanjutan.

Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan memberikan dampak jangka panjang apabila tidak diikuti dengan komitmen nyata dari pemerintah desa dan instansi terkait.

Menurut Tim Advokasi, persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab strategis dalam menghadirkan fasilitas yang memadai, termasuk penyediaan tempat pembuangan sampah dan sistem pengelolaan yang terintegrasi. Bukan hanya sekedar membentangkan banner bertuliskan larangan membuang sampah, tapi tidak menyediakan tempat pembuangan sampah.

“Masyarakat jangan dijadikan kambing hitam oleh pejabat pemerintah yang tidak peduli. Kesadaran masyarakat harus dibangun secara beriringan dengan kehadiran solusi konkret dari pemerintah. Larangan tanpa fasilitas yang memadai tidak akan menyelesaikan persoalan,” ujarnya.

Keberadaan banner larangan membuang sampah di sepanjang jalan nasional pun dinilai belum efektif. Sebab, upaya tersebut belum diimbangi dengan penyediaan infrastruktur pendukung untuk tempat pembuangan sampah yang dapat diakses masyarakat.

Di sisi lain, tim advokasi juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap prioritas penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, pembangunan sektor pariwisata melalui berbagai kegiatan Calendar event dan kegiatan promosi lainnya, akan sulit mencapai hasil maksimal untuk menyedot wisatawan luar datang ke Sumenep apabila persoalan kebersihan lingkungan belum terselesaikan.

Daerah yang dipenuhi tumpukan sampah berpotensi menurunkan daya tarik wisata dan menciptakan kesan negatif bagi para pengunjung. Oleh karena itu, pembangunan pariwisata harus berjalan beriringan dengan pembangunan lingkungan yang sehat dan tertata.

Selain itu, tumpukan sampah yang setiap hari terlihat di jalur utama Kalianget belum mendapatkan penanganan yang optimal, meskipun lokasi tersebut kerap dilalui oleh pejabat pemerintah seperti PJ Kades Kalianget Barat dan Camat Kalianget.

Tim advokasi dan insan media telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep dan pemerintah desa agar segera mengambil langkah nyata untuk menangani sampah. Namun, hingga kini belum ada tindakan, sehingga masyarakat masih menantikan kebijakan yang lebih konkret dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk kritik yang bersifat membangun, seluruh pihak berharap pemerintah daerah segera menyusun strategi penanganan sampah yang terukur, mulai dari penyediaan sarana pembuangan sampah, penguatan edukasi lingkungan, hingga menghidupkan kembali budaya gotong royong dan kerja bakti secara rutin di tingkat desa, agar adanya pemerintahan desa dapat memberikan manfaat untuk masyarakat.

Persoalan sampah tidak dapat dipandang sebagai isu pelengkap pembangunan, melainkan sebagai kebutuhan mendasar yang menentukan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah sebagai pengelola anggaran pajak rakyat dituntut untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mengawasi jalannya kebijakan publik. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih, sehat, nyaman, dan berdaya saing di masa depan.

Tinggalkan Balasan