Advokat Apresiasi Profesionalisme Pelayanan Polres Lamongan

LAMONGAN, MPD – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik berbasis profesionalisme dan kepastian hukum kembali mendapat sorotan positif. Kantor Hukum A. EFFENDI & Partner asal Sumenep menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan prima yang mereka terima di bagian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Satlantas Polres Lamongan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kunjungan Tim advokat tersebut merupakan bagian dari rangkaian perjalanan maraton penanganan perkara hukum lintas daerah. A. Effendi, selaku pimpinan rombongan, menjelaskan bahwa mereka sedang menangani perkara di Semarang dan membutuhkan data autentik kendaraan bermotor yang berada di wilayah Lamongan sebagai bagian dari pembuktian materiil.

“Setelah dari Semarang, kami langsung menuju Lamongan untuk mencocokkan data BPKB yang diperlukan dalam proses hukum. Ini kami lakukan demi menjamin terpenuhinya hak klien atas pembelaan hukum yang optimal,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jenangger

Yang menjadi sorotan adalah sikap kooperatif serta dedikatif petugas Baur BPKB Polres Lamongan. Meski kunjungan dilakukan pada waktu di luar jam kerja, petugas tetap memberikan pelayanan dengan ramah, sabar, dan tetap berpegang pada prosedur administrasi. Sikap tersebut dinilai mencerminkan semangat service of justice dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Beliau tetap menunggu di jam pulang kantor demi membantu kami mencocokkan data konkret yang terkait dengan perkara di Semarang,” tambah Effendi dalam unggahan video di akun TikTok Mas Prabu.

Apresiasi ini menegaskan bahwa pelayanan publik oleh aparat penegak hukum tidak hanya dinilai dari kecepatan, tetapi juga dari integritas, empati, dan kesediaan mengutamakan kepastian hukum. Bagi para advokat, pelayanan seperti ini memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice), sekaligus mencerminkan penerapan asas kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dedikasi petugas BPKB tersebut mendapatkan pengakuan publik dan dinilai layak menjadi teladan dalam reformasi pelayanan berbasis profesionalisme hukum. Kolaborasi antara advokat dan kepolisian ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berada di ruang pengadilan, tetapi juga dalam mekanisme administrasi negara yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *