Dugaan Pelecehan Terhadap LC di Ruang Karaoke

SUMENEP, MPD – Dua pemandu karaoke (Ladies Companion/LC) mengadukan kepada redaksi bahwa dirinya diduga telah dilecehkan oleh 3 orang laki-laki hidung belakang dan dirinya sebelumnya tidak dibayar sebagai jasa pemandu karaoke, di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Sumenep, pada Jumat (24/10/2025).

Dugaan pelecehan tersebut dilakukan di dalam ruang khusus karaoke atau room yang disewa oleh 3 orang laki-laki hidung belakang. Gaya hidup ingin senang-senang dengan perempuan tapi tidak punya uang dan melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap wanita yang bekerja karena keadaan terpaksa untuk menghidupi anak-anaknya. Kedua LC tersebut berstatus janda yang menanggung 3 anak dan beban hutang rentenir.

Menurut keterangan korban, mereka dipanggil untuk menemani kegiatan karaoke oleh tiga pria pada dini hari. Pada awalnya, satu LC diminta menemani tiga pengunjung. Namun karena tempat karaoke akan tutup, para pria tersebut mengajak berpindah ke lokasi lainnya. Atas pertimbangan keamanan, LC meminta seorang kerabat perempuannya untuk turut mendampingi.

Baca Juga: Polsek Kalianget Ungkap Pencurian Tabung Elpiji

Setibanya di lokasi kedua, LC tersebut bersama kerabatnya diminta mendampingi aktivitas karaoke dan konsumsi minuman beralkohol. Dua orang dari ketiga laki-laki yang berada dalam pengaruh minuman keras mulai melakukan tindakan tidak pantas yang dinilai melecehkan korban, hingga memaksa membuka kancing BH korban.

Karena perbuatannya dinilai sudah kelewat batas, Kedua LC tersebut menyatakan keberatan dan meminta aktivitas dihentikan. Korban kemudian menuntut pembayaran atas jasa yang telah diberikan sesuai kesepakatan. Namun, kedua terduga pelaku enggan memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan salah seorang di antaranya kabur meninggalkan tempat kejadian.

Karena tidak mampu melunasi pembayaran terhadap jasa LC, salah satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik dari ketiga laki-laki tersebut akhirnya ditahan oleh korban sebagai jaminan.

Salah satu LC mengaku terpaksa bekerja sebagai pemandu karaoke demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, hanya menemani karaoke saja dan tidak seharusnya mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, bagaimana manapun seorang wanita itu harus diayomi dan dilindungi bukan malah mau dijadikan korban nafsu birahinya.

“Kami bekerja untuk menghidupi anak-anak, bukan untuk dilecehkan,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencoreng nilai moral dan hukum, karena selain adanya dugaan pelecehan seksual, juga sebelumnya terdapat unsur wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran jasa. Negara kita adalah negara hukum, hukum harus ditegakkan kepada pelaku hidung belakang, seorang aparat yang memiliki wewenang harus melindungi rakyat dari korban pelecehan atas insiden tersebut.

Bila kita melihat dari perspektif hukum, tindakan para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal terkait pelecehan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum terhadap pekerja sektor hiburan, serta perlunya edukasi publik terkait etika sosial dan penghormatan terhadap martabat perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *