Ida Nurul Badriah Didatangi Polisi Karena Mangkir Dari Panggilan

SITUBONDO, MPD – Ida Nurul Badriah, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Dirinya didatangi 3 orang Polisi kerumahnya, karena menjadi terlapor mangkir dari panggilan Polisi, Kamis 20 Maret 2025.

Ida, dilaporkan karena memberikan tuduhan fitnah yang merugikan terhadap pengasuh Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer (Sarina Institut), yang dituduh melakukan pencabulan terhadap anaknya. Tudingan yang kontroversial ini akhirnya berujung pada pemanggilan resmi dari penyidik Polres Probolinggo yang tidak dihadiri oleh Ida, meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali.

Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan terpaksa mendatangi rumah Ida pada Kamis, 20 Maret 2025. Kedatangan tersebut terkait dengan kasus laporan tuduhan pencabulan yang diajukan Ida kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, Ida mengklaim bahwa pencabulan terhadap anaknya terjadi pada bulan Oktober atau November 2023.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap fakta bahwa pada bulan-bulan tersebut, anaknya Ida sudah tidak lagi mondok di pesantren dan bahkan telah pindah ke Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Situbondo sejak September 2023.

Selain tuduhan pencabulan, Ida juga menuduh pengasuh pondok pesantren telah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya dan 90% santri lainnya. Tuduhan ini disampaikan Ida melalui percakapan dengan adiknya yang direkam pada 3 Januari 2025 dan kini menjadi bukti di Polres Probolinggo. Namun, meskipun ada rekaman percakapan tersebut, Ida tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer (Sarina Institut) menanggapi tuduhan-tuduhan tersebut sebagai upaya untuk merusak nama baik dan mengganggu kelangsungan pondok pesantren yang telah berjalan dengan baik.

Berdasarkan informasi dari saudara pengasuh pondok pesantren, tuduhan serupa juga muncul dari seorang individu bernama Syaif, yang diduga sebagai dalang semua fitnah yang dituduhkan kepada pihak pondok pesantren tersebut, yang menuduh telah melakukan kekerasan terhadap anaknya tanpa menyertakan bukti yang sah.

Ida saat didatangi oleh 2 wartawan di rumahnya untuk di wawancarai enggan menemuinya, sedangkan suami dari Ida mengatakan bahwa trauma memberikan komentar terhadap wartawan, karena komentar itu dijadikan alat bukti melaporkan dirinya atas fitnah yang dituduhkan kepada pengasuh pondok pesantren.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak dari tuduhan fitnah yang disebarkan bisa sangat merugikan pihak yang dituduh. Dalam proses hukum yang tengah berlangsung, Polres Probolinggo tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang diajukan Ida dan beberapa pihak lainnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian mengingatkan agar tidak sembarangan menuduh seseorang tanpa bukti yang jelas, karena hal tersebut dapat berakibat hukum. Proses hukum terkait laporan ini masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

Untuk mempermudah komunikasi, pihak Polres Probolinggo juga telah memberikan kontak langsung penyidik yang menangani kasus ini. Warga diimbau untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang bisa merugikan pihak orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *