SUMENEP MPD – Berdasarkan informasi di pemberitaan di media sepanjang tahun 2024, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan mencapai 1.323 kasus dengan angka kematian sebanyak 10 orang.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena pihak pemerintah tidak peduli terhadap tumpukan sampah di beberapa tempat, yang berpotensi menjadi sarang berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti, yang menjadi penyebab penularan DBD.
Tumpukan sampah yang terlihat di berbagai titik di jalan raya dan pemukiman warga di Kabupaten Sumenep telah menjadi sorotan publik, tapi tidak ada langkah sigap dan kepedulian dari pihak pemerintah.
Baca Juga: Sampah Dibiarkan Menumpuk, Tanggung Jawab Pemerintah Dipertanyakan?
Masyarakat kecewa dengan para pejabat pemerintah yang digaji dari uang pajak rakyat tidak ada kepedulian terhadap permasalahan sampah, sehingga memberikan ancaman kesehatan terhadap masyarakat.
“Sudah banyak yang terserang DBD, tapi pemerintah seperti tidak peduli. Sampah-sampah dibiarkan menumpuk, padahal itu bisa jadi tempat nyamuk berkembang biak,” ujar salah satu warga yang mencari keadilan, Jumat 17 Januari 2025.
Masyarakat mempertanyakan kinerja dan prioritas pemerintah dalam pengelolaan anggaran, terutama yang bersumber dari pajak rakyat. Banyak pihak menilai bahwa pemerintah lebih fokus pada kenyamanan pribadi dan kelompoknya daripada menyelesaikan masalah masyarakat yang mendesak seperti kebersihan lingkungan.
“Anggaran besar dari pajak rakyat harusnya digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat. Jika terus dibiarkan, kasus DBD bisa bertambah parah dan merugikan warga,” Pungkasnya.
Selain itu, seorang aktivis muda menuding kehidupan para pejabat pemerintah hidup nyaman diatas penderitaan masyarakat.
”Para pejabat hidup nyaman didalam lingkungan yang bersih dan sehat yang menggunakan fasilitas dari uang pajak rakyat, sedangkan rakyatnya jungkir balik bekerja mengumpulkan rupiah untuk bayar pajak pada negara tidak diperhatikan keselamatan dan kesehatannya,” kritik aktivis muda itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tumpukan sampah berserakan dibeberapa tempat diantaranya: di jalan raya perbatasan desa Kalimook dengan desa Kertasada dan pasar kayu di desa Pabian, tumpukan sampah tersebut berdekatan dengan pemukiman warga. Dimusim hujan seperti ini, sampah yang terbuat dari plastik akan menjadi tempat penampungan air hujan yang menjadi wadah perkembangbiakan nyamuk.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Pasal 63 menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan sistem pengelolaan sampah yang efektif, termasuk pengangkutan dan pembuangan sampah secara teratur. Jika pemerintah tidak menjalankan tanggung jawab ini, maka dapat dianggap lalai sesuai hukum.
Solusi yang Harus Dilakukan
- Peningkatan Program Pengelolaan Sampah
Pemerintah daerah harus segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dengan mengintensifkan pengangkutan sampah dan menyediakan lebih banyak tempat pembuangan sampah yang teratur. - Fogging dan PSN Massal
Selain itu, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan fogging di daerah rawan DBD harus dilakukan secara rutin untuk memutus rantai penularan virus dengue. - Edukasi dan Partisipasi Masyarakat
Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama dalam mencegah genangan air di sekitar rumah yang dapat menjadi sarang nyamuk. - Sanksi bagi Pelanggar Kebersihan
Pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi administratif bagi pihak yang membuang sampah sembarangan, sesuai Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2008. - Transparansi Anggaran Kesehatan
Pemerintah harus membuka laporan penggunaan anggaran untuk memastikan dana publik digunakan secara efektif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Melonjaknya kasus DBD di Sumenep, merupakan peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan. Penanganan tumpukan sampah harus menjadi prioritas, bukan hanya demi kebersihan lingkungan, tetapi juga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga. Keberhasilan program ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, elemen masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun media dari pihak puskesmas setempat, sudah ada pasien kasus DBD yang dirawat inap. Tapi pihak pejabat yang berwenang belum ada kepedulian terhadap tumpukan sampah yang menjadi kekhawatiran masyarakat.
“Kalau yang rawat inap (ranap) 2 orang,” jawab pihak pukesmas saat dikonfirmasi media, Rabu 15 Januari 2025.




