SUMENEP, MPD – Keluarga korban Nofan Febriyanto mengadakan konferensi pers bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan atas lambatnya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Nofan, Sabtu 20 Juli 2024. Mereka menyoroti kinerja Polsek Pasongsongan dan Polres Sumenep yang dinilai lamban dalam menangani kasus.
Menurut Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/05/VI/2024/SPKT POLSEK PASONGSONGAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, kasus ini dilaporkan pada 12 Juni 2024. Namun, hingga saat ini, Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep belum menetapkan tersangka atau mengamankan terduga pelaku, yaitu Fairosul Umam alias Feri, dan kawan-kawan.
Nofan mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan bersama-sama oleh beberapa pelaku, yang menyebabkan berbagai cedera serius, termasuk pergeseran tulang lengan bahu atas, cedera pada jari telunjuk, dan cedera tulang belakang akibat hantaman benda tajam.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Meminta L-KPK Dan Media Mengawal Laporannya
Keluarga korban menegaskan bahwa kasus ini didukung oleh saksi-saksi di lokasi kejadian serta bukti visum dari instansi yang berwenang. Para terlapor bahkan telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik Polsek Pasongsongan. Namun, status mereka masih sebagai saksi dan belum dinaikkan menjadi tersangka.
Keluarga korban dan kuasa hukumnya menyatakan kekecewaan mereka terhadap lambatnya penanganan kasus ini. Pada 4 Juli 2024, pelapor, saksi, dan para terlapor telah diperiksa, dan penyidik menyatakan bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan segera dilakukan. Namun, hingga 20 Juli 2024, gelar perkara tersebut belum juga dilakukan.
Keluarga korban mempertanyakan perbedaan penanganan antara kasus ini dengan kasus serupa lainnya di wilayah hukum yang sama. Contohnya, kasus penganiayaan di Kecamatan Ambunten dengan LP nomor LP/B/05/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM yang dilaporkan pada 11 Juni 2024, diselesaikan dalam waktu 5 hari, dengan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kinerja Polres Sumenep dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum. Keluarga korban khawatir akan adanya perlakuan berbeda serta kemungkinan tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kuasa hukum korban berharap Polres Sumenep dapat bekerja secara profesional, segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, dan mengamankan pelaku agar korban mendapatkan keadilan yang sepatutnya.
“Kami minta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Korban mengalami luka serius, bukan hanya sekadar bola yang bisa dihajar seenaknya tanpa pelakunya diproses hukum,” tegas kuasa hukum korban.




