Luar Biasa! Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP, MPD – Luar biasa dan patut diapresiasi terhadap kinerja Polres Sumenep yang terus-menerus berhasil lakukan pengungkapan pelaku kasus tindak pidana terhadap penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. Kerja keras Polres Sumenep ini perlu kita dukung demi tegaknya supremasi hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Kali ini, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep, dalam kepemimpinan Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M., Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus gencar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Kamis, 25 Juli 2024 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Layak Diapresiasi: Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Menangkap 2 Pelaku Dugaan Pencurian

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka HS (21 tahun), seorang pekerja swasta, di dapur rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat poket plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 1,97 gram, sebuah ponsel merk VIVO warna biru, uang tunai senilai Rp 600.000,-, serta satu unit timbangan elektrik merk Camry.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan, “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kami segera melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti tersebut di dapur rumah HS.”

Setelah ditunjukkan barang bukti, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. “Tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Satresnarkoba Polres Sumenep akan melanjutkan penanganan kasus ini dengan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim, melakukan rekonstruksi, dan menggelar perkara untuk memastikan proses penyidikan berjalan tuntas.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba.

Dalam ketegasan Polres Sumenep memberantas para pelaku tidak pidana terhadap masyarakat sipil, masyarakat berharap penuh kepada pihak kepolisian khususnya kepada Kapolres Sumenep agar juga bisa bersikap tegas dalam menegakkan hukum kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran hukum tanpa tebang pilih, khususnya terhadap bawahannya bila terbukti.

Khususnya terhadap ada pemberitaan isu miring terhadap oknum Polisi yang diduga menjadi supir pengangkut rokok ilegal dan penerimaan ompeti dari usaha tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep. Hal itu demi untuk citra nama baik kepolisian dan kepercayaan publik terhadap kinerja institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *