SUMENEP, MPD – Upaya mediasi antara Erfandi selaku penggugat dengan Polres Sumenep (tergugat) dan CV Asia Line, Syaiful Akshan alias Ipong sebagai turut tergugat berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu (26/2/2025) dinyatakan gagal oleh hakim mediator Dr. Jetha Tri Dharmawan, S.H., M.H.
Dalam proses mediasi tersebut, Erfandi memberikan dua tuntutan kepada penggugat yaitu Polres Sumenep, yakni melanjutkan laporan yang ia buat terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh CV Asia Line yaitu Ipong atau memberikan ganti rugi atas dihentikannya laporan tersebut. Namun, pihak Polres Sumenep menolak kedua tawaran tersebut.
Ketidaksepakatan ini membuat Erfandi bersikeras melanjutkan gugatannya ke persidangan. “Sesuai uraian di dalam surat penawaran kemarin, apabila tidak dipenuhi, hakim mediator untuk mencatat bahwa upaya mediasi ini gagal dan gugatan saya dilanjutkan ke persidangan,” ujar Erfandi.
Baca Juga: Sidang Gugatan Erfandi Terhadap Polres Sumenep Diharapkan Disiplin Waktu
Sedangkan pihak tergugat yang dihadiri oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres Sumenep mengatakan proses pemberhentian penyelidikan terhadap laporan Erfandi sudah melalui proses yang benar.
“Dalam pemberhentian penyelidikan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan hasil keterangan ahli Dewan Pers,” pungkas Asmuni penyidik Tipiter Satreskrim Polres Sumenep.
Sehingga, Hakim mediator kemudian mengesahkan kegagalan mediasi tersebut. “Dengan ini, mediasi dinyatakan gagal,” ujar Dr. Jetha Tri Dharmawan, S.H., M.H. kepada kedua pihak. Meski demikian, ia menegaskan bahwa jalur damai masih terbuka jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Gugatan ini bermula dari dugaan tindakan yang merugikan Erfandi, yang akhirnya membawanya ke jalur hukum untuk mencari keadilan. Mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa secara damai telah ditempuh, tetapi tanpa hasil.
Dalam mediasi kali ini, pihak CV Asia Line yang turut tergugat, yakni Syaiful Akshan, tidak hadir tanpa keterangan. Dengan gagalnya mediasi, proses hukum akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. Kedua belah pihak diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan hukum berikutnya.




