Patut Diapresiasi, Polres Sumenep Ungkap 2 Pengedar Narkoba

SUMENEP, MPD – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kinerja Satuan Reserse Narkoba, aparat penegak hukum berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten dengan barang bukti jenis sabu lebih dari 110 gram dan 30 butir pil inex.

Hal ini menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Sumenep yang terdiri dari beberapa kepulauan darurat narkoba, maka dari itu berharap kepada pihak Kepolisian untuk terus mengembangkan sampai kepada bandarnya, jangan hanya pengguna dan pengedar saja.

Tapi, dalam keberhasilan ini patut diapresiasi sebagai sport dan bukti konkret komitmen Polres Sumenep dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Tidak hanya menyasar pengguna dan kurir, aparat kepolisian juga harus mampu menyasar hingga ke tingkat bandar sebagai aktor utama peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: 2 Pengguna Sabu Ditangkap, Usut Bandarnya!

Dalam keterangan pers yang dirilis oleh Humas Polres Sumenep, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa dini hari (22/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi terpisah. Petugas lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial MY (46) di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep. MY merupakan warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Calya warna oranye metalik yang dikendarai pelaku, polisi menemukan sabu seberat 110,22 gram dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta ponsel dan kartu SIM dalam tas pribadi pelaku. Barang-barang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari operasional peredaran narkotika.

Berdasarkan pengakuan MY, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Tidak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan M di area persawahan Desa Batubintang.

M sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, namun upaya tersebut digagalkan aparat. Dari tangan M, petugas menyita 30 butir pil inex warna kuning dalam plastik bening yang diakui sebagai milik pribadi.

Kepala Polres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi terpadu dan berkelanjutan dalam rangka pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” ujar AKP Widiarti.

Secara yuridis, perbuatan kedua tersangka melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi jumlah tertentu.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Pengungkapan ini menjadi sinyal positif bagi upaya hukum dalam memerangi jaringan narkotika di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep yang selama ini dinilai rawan sebagai jalur distribusi barang haram. Selain penegakan hukum, partisipasi masyarakat juga menjadi kunci dalam pemberantasan narkoba.

Polres Sumenep mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan peredaran narkotika. Kolaborasi antara aparat dan warga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, komitmen Polres Sumenep diharapkan terus konsisten dan profesional dalam mengungkap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman kehancuran moral dan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *