Pejabat Bungkam Masalah Sampah, Bupati Harus Mengevaluasi 

SUMENEP, MPD — Sikap tidak responsif dua pejabat pemerintah daerah menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., bersama Camat Kalianget, Hakiki Maulana, memilih diam untuk tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait persoalan sampah yang masih dibiarkan berserakan di area perumahan PT Garam (Persero) Kalianget, Senin 30 Maret 2026.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial jurnalistik tidak memperoleh respons dari kedua pejabat tersebut. Padahal, persoalan sampah yang dibiarkan menumpuk dan membusuk dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi dan permasalahan sampah menunggu viral baru ada penanganan.

Fenomena pembiaran sampah ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai komitmen aparatur pemerintah dalam menjalankan amanah pelayanan publik. Terlebih, kawasan terdampak berada di wilayah pesisir yang berdekatan dengan permukiman warga, sehingga risiko dampak lingkungan menjadi semakin kompleks.

Baca Juga: Sampah Masih Menumpuk di Sumenep, Dimana Peran Pemerintah?

Kedua pejabat pemerintah tersebut digaji dari uang pajak rakyat yang diberikan mandat untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang bersih dan nyaman untuk masyarakat agar bisa hidup sehat. Hal itu diatur secara konstitusionalnya didalam UUD 1945,

Secara normatif, pejabat publik memiliki kewajiban untuk merespons aspirasi dan informasi dari masyarakat, termasuk melalui media massa sebagai perantara. Ketidakresponsifan terhadap konfirmasi pers berpotensi menghambat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Permasalahan sampah di Kabupaten Sumenep sendiri bukanlah isu baru. Hingga kini, persoalan tersebut cenderung terus berulang tanpa solusi komprehensif yang berkelanjutan. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang diharapkan dengan implementasi di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat tetap dituntut untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara, seperti membayar pajak dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Namun, harapan akan pelayanan publik yang optimal dinilai belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya dalam penanganan persoalan sampah dan lingkungan hidup.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, peran media sebagai pilar keempat demokrasi menjalankan fungsi kontrol dengan menyampaikan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan berita. Namun, minimnya respons dari pejabat berwenang justru berpotensi mengurangi kualitas informasi yang diterima publik.

Untuk itu, dari sejumlah kalangan masyarakat pun mendorong adanya evaluasi kinerja terhadap pejabat terkait. Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi Wongsojudo, sebagai kepala daerah yang dipilih masyarakat untuk memimpin Pemkab Sumenep selama dua periode ini dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penilaian terhadap aparatur di bawahnya yang abai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, guna memastikan pelayanan publik berjalan efektif.

Ke depan, masyarakat berharap hadirnya solusi konkret dan berkelanjutan dalam penanganan sampah, serta peningkatan responsivitas pejabat publik terhadap persoalan yang menyentuh langsung kehidupan warga. Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pelayanan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, masyarakat tidak butuh pejabat yang sombong tapi prestasi kosong.