MPD SUMENEP | Perbuatan biadab yang dibenci oleh Allah SWT, RI yang berusia 51 tahun telah mencabuli anak dibawah umur, sebut saja korban dengan nama samaran Bunga yang masih berusia 8 Tahun. Pelaku kini diamankan di Polres Sumenep.
Menurut keterangan rilis Humas Polres Sumenep, Sabtu 9 Desember 2023, pelaku yang berinisial RI beralamat di Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep. Pelaku melakukan aksi bejatnya dirumah sendiri, saat korban mau bermain ke Istri pelaku.
Karena atas perbuatan bejatnya yang melanggar hukum, Polres Sumenep Madura Jawa berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Sapudi.
Baca Juga: Kasatlantas Sumenep Berikan Sosialisasi Kepada Juru Parkir
Dalam keterangan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib, Bunga umur 8 tahun bermain kerumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada ditempat sehingga ditemui tersangka RI, sehingga di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut.
Setelah pulang korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 wib.
Akibat perbuatannya RI, sejak tanggal 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




