SUMENEP, MPD – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berkolaborasi dengan Polsek Talango, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah seorang pria berinisial AW (48), yang beralamat di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sekitar satu gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp680.000, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Baca Juga: Satresnarkoba Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Tegalan
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa tersangka AW mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan diduga kuat akan mengedarkannya di wilayah Kabupaten Sumenep. “Penangkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Anwar Subagyo menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya laten narkotika.
Saat ini, tersangka AW telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah lama terlibat dalam peredaran narkotika. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.








