MPD Sumenep | Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu dari tangan pelaku di pulau Sapeken Kabupaten Sumenep, petugas berhasil amankan Barang Bukti (BB) 1 paket Narkotika (Sabu) ukuran sedang.
Penangkapan tersebut sebagai wujud keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya Kabupaten Sumenep dan berhasil mengamankan pelaku dan BB nya di Pulau Sapeken.
Bedasarkan rilis Humas Polres Sumenep, Jumat 12 April 2024 menerangkan, bahwa Pelaku berinisial UH (30 th), Warga Dusun Tanjung Pagar Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Penangkapan tersebut dilakukan di teras rumah belakang milik pelaku, Jumat 12 April 2024.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Pemilik Narkoba Sabu 5,93 Gram
Dalam rilis Humas menerangkan kejadian itu berawal saat Ka SPKT Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sapeken khususnya di Desa Pegerungan Kecil.
Mendapat informasi tersebut Ka SPKT bersama 3 personil Polsek Sapeken ditambah 1 Personil Koramil Sapeken berangkat ke Pulau Pagerungan Kecil menggunakan Speedboat milik Ardi.
Setibanya di Pagerungan Kecil, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi pengedar narkoba. Sekira pukul 00.15 Wib, Anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapati pelaku sedang berada di teras belakang rumahnya. Namum tersangka nampaknya menyadari kedatangan Anggota, sehingga berhasil melarikan diri.
Saat melarikan diri pelaku membawa sebilah pisau. Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dihadang oleh petugas.
Pelaku melakukan perlawanan, sehingga terjadi pergumulan di tanah namun pelaku berhasil dilumpuhkan.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa tindakan terukur terpaksa dilakukan karena pelaku dapat membahayakan anggota dan masyarakat .
Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sampai berita ini tayang, belum ada keterangan langsung dari pihak pelaku atas kejadian tersebut.




