SUMENEP, MPD – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas jenis tabrak lari yang terjadi di Jalan Kabupaten, tepatnya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 08.55 WIB.
Berdasarkan rilis Humas, peristiwa bermula ketika pengendara sepeda motor berinisial H.S. (25), warga Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, melaju dari arah timur ke barat. Pada saat bersamaan, seorang pejalan kaki berinisial N. (50) tengah menyeberang dari utara ke selatan. Diduga karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, pengendara sepeda motor tersebut menabrak pejalan kaki hingga korban mengalami luka-luka cukup serius.
Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum lalu lintas, pelaku justru melarikan diri tanpa melapor kepada pihak kepolisian. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh warga sekitar pada Selasa (7/10/2025) dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep.
Baca Juga: Polres Sumenep Berhasil Mengamankan Pelaku Dan Sepeda Motor Tabrak Lari
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dwiyani, S.E. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil memperoleh rekaman CCTV yang merekam detik-detik peristiwa kecelakaan tersebut, serta mengantongi identitas pengendara yang diduga sebagai pelaku. Petugas kemudian melakukan penelusuran ke wilayah Desa Banyuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang, hingga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri,” ungkap AKP Ninit.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan dalam kejadian tersebut. Sepeda motor itu ditemukan di sebuah bengkel di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kesigapan Unit Gakkum Satlantas dalam mengungkap kasus tabrak lari tersebut.
“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sumenep dalam menegakkan hukum di jalan raya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, menaati peraturan lalu lintas, serta tidak meninggalkan korban apabila terjadi kecelakaan. Tindakan melarikan diri merupakan pelanggaran serius yang dapat menambah konsekuensi hukum,” tegas AKP Widiarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Selama proses penyelidikan hingga penyerahan diri pelaku, situasi di lapangan dilaporkan aman, lancar, dan kondusif.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pihak Polres Sumenep mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan kinerja yang memuaskan kepada pihak korban dalam mencari keadilan atas terjadinya kecelakaan lalulintas tabrak lari, sehingga kinerja Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep patut diapresiasi dan menjadi panutan bagi anggota kepolisian yang lain untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Karena, dalam perspektif hukum lalu lintas, tindakan melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan termasuk kategori perbuatan melawan hukum yang mencerminkan kurangnya tanggung jawab sosial dan moral pengemudi di jalan. Penegakan tegas terhadap kasus seperti ini menjadi penting untuk memberikan efek jera dan meneguhkan prinsip kepastian hukum (rechtssicherheit) serta keadilan bagi korban.




