Polres Sumenep Sigap Membantu Evakuasi Pohon Tumbang

SUMENEP, MPD – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menunjukkan tanggung jawab tinggi dalam menjaga keselamatan publik dengan menurunkan personel untuk membantu evakuasi pohon tumbang yang menutup akses jalan raya nasional di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (31/10/2025).

Pohon besar yang tumbang akibat ranting pohon tidak dilakukan pemangkasan dan akar tidak kuat itu sempat menimbulkan kemacetan panjang di jalur utama penghubung wilayah timur dan pusat kota Sumenep. Melihat kondisi tersebut, tim dari Satuan Sabhara Polres Sumenep segera diterjunkan untuk membantu proses evakuasi bersama warga dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi terbukti sangat membantu dalam mengatur kelancaran arus lalu lintas serta menjaga keamanan masyarakat sekitar. Personel Sabhara terlihat tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga turut mengangkat dan menyeret batang pohon ke tepi jalan agar arus kendaraan dapat kembali normal.

Baca Juga: Pohon Tumbang di Sumenep Kembali Terjadi, Kinerja DLH Dipertanyakan

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat. Prioritas kami adalah keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas,” ujar Aiptu Sudarsono di lokasi kejadian, Jumat 31 Oktober 2025.

Sementara itu, salah satu pengendara yang melintas, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang membantu mengatur jalannya arus lalulintas. “Kalau tidak ada polisi, mungkin jalan ini macet berjam-jam. Mereka datang cepat dan langsung bantu bersihkan pohon,” ujarnya.

Sekitar satu jam lebih setelah proses evakuasi dimulai, jalur nasional tersebut kembali bisa dilalui dua arah. Meski demikian, kejadian ini memunculkan kembali pertanyaan tentang peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dini terhadap pohon-pohon rawan tumbang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Ditengah semua orang yang ada sibuk saling bergotong royong memotong dan mengangkat batang pohon, salah satu petugas DLH hanya sibuk mengambil foto dengan gaya memegang MC pemotong, agar terlihat bekerja bila dijadikan laporan nantinya. Hal itu menunjukkan bahwa oknum petugas DLH yang hanya mau makan gaji buta.

Dalam konteks hukum administrasi publik, penanganan dan pemeliharaan pohon di pinggir jalan termasuk dalam tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas teknis terkait. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, termasuk lingkungan hidup dan keselamatan jalan, bukan malah hanya berfoto dilokasi saja.

Kegagalan pemerintah daerah dalam melakukan pemangkasan atau pemeliharaan terhadap pohon yang berpotensi tumbang dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif (administrative negligence). Kelalaian tersebut dapat berimplikasi hukum apabila menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa. Dalam perspektif hukum publik, tindakan pencegahan menjadi kewajiban negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, aman, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tanggung jawab pemerintah tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Negara tidak boleh menunggu sampai terjadi insiden. Dalam hal ini, DLH wajib melakukan inventarisasi dan pemangkasan berkala terhadap pohon-pohon yang tumbuh di jalur publik. Apabila diabaikan, dan menimbulkan korban, maka itu bisa menjadi bentuk maladministrasi.

Lebih lanjut, tindakan cepat Polres Sumenep menunjukkan adanya koordinasi vertikal antara institusi penegak hukum dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif. Dalam teori good governance, kolaborasi lintas sektor merupakan prasyarat penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang responsif dan berkeadilan sosial.

Namun demikian, peristiwa ini juga menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah agar tidak hanya bergantung pada reaksi darurat saja, melainkan memperkuat sistem mitigasi risiko lingkungan dan pengawasan aset publik. Langkah seperti pemangkasan berkala, serta pembentukan satuan reaksi cepat DLH dapat menjadi strategi konkret untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Evakuasi cepat yang dilakukan Polres Sumenep patut diapresiasi sebagai wujud nyata pelayanan publik dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat. Namun, kejadian pohon tumbang ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah akan pentingnya tanggung jawab hukum dan moral dalam menjaga keamanan lingkungan publik.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus diperkuat dalam kerangka hukum administrasi dan pelayanan publik. Dengan demikian, setiap tindakan pencegahan maupun penanganan darurat tidak hanya bersifat reaktif, tetapi menjadi bagian dari sistem yang terencana, profesional, dan berlandaskan pada prinsip tanggung jawab negara terhadap keselamatan warga (state liability for public safety).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *