Polres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba Dan Amankan BB 9,38 Gram

SUMENEP MPD – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, Polres Sumenep berharap menangkap 1 pelaku pengedar dengan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,38 gram, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di jalan gang paving Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Pelaku (terlapor) tidak berkutik di tangan Satreskoba Polres Sumenep, sehingga berhasil diamankan di Mapolres Sumenep.

Terlapor, AK (40), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap dengan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,38 gram.

Baca Juga: Polres Sumenep Amankan 9 Nelayan Gunakan Bahan Peledak

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk OPPO warna biru dengan nomor sim card 083136555083, sobekan tissue warna putih, sobekan plastik warna hitam, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih dengan nomor polisi M-3218-TF.

Melalui rilis persnya, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H, menjelaskan terkait kronologi atas penangkapan terlapor yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep.

“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AK. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam, tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor. Barang tersebut sempat dibuang oleh terlapor,” ujar AKP Widiarti.

Selain itu, kasi Humas Polres Sumenep menambahkan bahwa, pihak kepolisian Satresnarkoba juga menemukan 1 unit handphone milik terlapor di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor, sehingga terlapor beserta barang buktinya di amankan petugas.

“Selanjutnya, terlapor beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, terlapor akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diharapkan dengan gencarnya Polres Sumenep mengungkap kasus narkoba, Polres Sumenep juga mampu menertibkan adanya kegiatan pertambangan galian C dan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya, agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *