SUMENEP, MPD – Peredaran narkotika jenis sabu masih menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Di tengah kekhawatiran publik terhadap maraknya peredaran obat terlarang tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih dari 100 gram di wilayah Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Sumenep, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.40 WIB. Lokasi penangkapan berada di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar ±100,35 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas berwarna hitam, dibungkus tisu putih, serta dilapisi dua kantong plastik, yang diduga bertujuan mengelabui petugas.
Baca Juga: Itwasda Polda Jatim Menggelar Asistensi LHKPN di Polres Sumenep
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama antara kepolisian dan warga, kita wujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba.




