Polsek Pasongsongan Tangkap Pelaku Pencurian Barang Berharga

SUMENEP, MPD – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial S (44), ibu rumah tangga asal Dusun Morasen, yang kehilangan sejumlah barang berharganya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DD (31), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan.

Lanjut, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi langkah cepat aparat Polsek Pasongsongan dalam menuntaskan kasus tersebut. Saat diamankan, tersangka DD mengakui perbuatannya serta menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone merek Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Baca Juga: Pesan Kapolres Sumenep Di Hari Jadi Polwan RI Ke 77

“Polres Sumenep beserta jajaran akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *