Polsek Ra’as Amankan 2 Terduga Pelaku Pencurian

SUMENEP, MPD – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ra’as, Polres Sumenep, kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.40 WIB, menyusul laporan kehilangan kendaraan bermotor yang dialami seorang warga Desa Alas Malang, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep. Korban berinisial M, seorang wiraswasta, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat saat diparkir di pinggir jalan raya desa setempat pada Kamis malam, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/XII/2025/SPKT/Polsek Ra’as/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Unit Reserse Kriminal Polsek Ra’as segera melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pertama berinisial H (40), yang dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya serta menyebutkan satu nama lain yang diduga turut terlibat.

Baca Juga: APH Sumenep Samakan Persepsi Sambut KUHP dan KUHAP Baru

Berbekal keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R (30). Kepada petugas, R mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban di lokasi kejadian.

Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor milik korban, satu lembar STNK, satu lembar bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Ra’as dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Sumenep dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam menindak tegas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Widiarti.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan, serta tidak ragu untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dari kejadian diatas, sudah sewajibnya program poskamling di setiap desa diaktifkan dan dukungan serta keuntungan di desa sebagai dapat dialokasikan untuk sarana dan prasarana keperluan poskamling dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *