Reaksi Warga Terhadap Kinerja DLH Atas Permasalahan Sampah

SUMENEP MPD – Persoalan sampah yang tidak kunjung mendapatkan penanganan serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep kini menjadi sorotan publik. Berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum hingga tokoh publik, menyampaikan kritik terhadap lambannya respons pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Seorang pendidik melalui chat WhatsApp keredaksian media menyampaikan keprihatinannya atas kinerja Camat dan Kepala DLH Sumenep sebagai pejabat publik yang digaji gaji dari uang rakyat, tidak memiliki kepedulian terhadap Keluhan masyarakat atas permasalahan sampah yang dibiarkan menumpuk di TPS PT Garam Kalianget.

“Pemerintahan yang terkait, khususnya pihak DLH seharusnya secepatnya bertindak. Gerak cepat untuk melayani kepuasan publik pada Keluhan masyarakat Sumenep terhadap permasalahan sampah, karena di musim hujan seperti sekarang sampah tersebut akan membusuk yang menimbulkan bau dan wabah penyakit” ujarnya, Sabtu 4 Januari 2025.

Baca Juga: Sampah Masih Dibiarkan Menumpuk, Pemerintah Harus Mengambil Langkah

Tidak hanya itu, kritik pedas juga datang dari seorang mantan camat yang mempertanyakan sikap DLH. “Geniko dek Emma DLHna Lek? (Itu kemana DLH-nya, Dik?) Apa nunggu banyak dulu masyarakat kena DBD?” sindirnya dengan nada prihatin.

Komentar lain disampaikan oleh seorang purna anggota kepolisian yang memberikan pernyataan tegas melalui chat WhatsApp redaksi media. “Betul, terus diberitakan biar ada perhatian kepada dinas yang membidangi, karena itu sudah dianggarkan. Saya setiap lewat sana, baunya sangat menyengat, apalagi musim hujan seperti sekarang,” tulisnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh salah seorang warga pada Minggu 5 Januari 2025. “Kok belum ada respons ya. Betul, terus beritakan sampai betul-betul mendapat respons, biar para pejabat yang digaji uang rakyat biar ada evaluasi dari Bupati Sumenep. Sampah harus ada penanganan yang serius, apalagi musim hujan kayak gini, bisa jadi sumber penyakit.”

Reaksi warga yang memberikan komentar tajam lainnya datang dari seorang Camat aktif yang menyebut lokasi pembuangan sampah di TPS PT Garam Kalianget sebagai “wisata sampah” atau “pelabuhan sampah,” menandakan buruknya kondisi petugas pengelolaan sampah di Sumenep.

Sedangkan mantan petugas KPU Sumenep turut memberikan dukungannya kepada insan pers yang terus mengangkat isu yang menjadi aspirasi masyarakat. “Kami sangat mendukung sekali adanya peran pers sebagai kontrol sosial, dan penghubung suara masyarakat kepada pejabat terkait,” ucapnya.

Sedangkan permasalahan sampah di Sumenep sering menjadi Keluhan masyarakat Sumenep khususnya warga yang berdekatan dengan tempat pembuangan sampah, tapi pihak pemerintah melalui dinas terkait tidak memberikan solusi, malah melemparkan tanggung jawab.

Permasalahan sampah yang tidak teratasi ini menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dari pejabat terkait. Publik mendesak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk segera mengevaluasi kinerja DLH. Jika tidak, keresahan warga dapat memicu aksi protes besar-besaran terhadap pemerintah.

Menurut warga, pejabat yang digaji dari uang rakyat seharusnya bekerja profesional dan memihak kepentingan masyarakat kecil. Janji pengabdian kepada negara tidak boleh hanya menjadi formalitas, sementara di lapangan masyarakat dibiarkan menderita akibat buruknya pengelolaan sampah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewajiban:

  1. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.
  2. Meningkatkan pengelolaan sampah dengan prinsip ramah lingkungan.
  3. Mengedukasi masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan sampah.

Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, bila nantinya menyebabkan wabah penyakit yang memperburuk keadaan kesehatan masyarakat.

Untuk menyelesaikan persoalan sampah di Sumenep, beberapa langkah yang perlu diambil, antara lain:

  1. Peningkatan Infrastruktur,
    DLH harus membangun fasilitas TPS (Tempat Pembuangan Sementara) dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang memadai.
  2. Pengawasan Ketat, Bentuk tim pengawas untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif.
  3. Peningkatan Edukasi dan Partisipasi Warga
  4. Libatkan masyarakat dalam program daur ulang dan pengelolaan sampah rumah tangga.
  5. Pengalokasian Anggaran yang Tepat. Maksimalkan anggaran pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Permasalahan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi, sehingga Sumenep menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warganya. Bukan malah pihak DLH saling lempar tanggung jawab, karena dirinya duduk di kursi pejabat yang difasilitasi dari uang rakyat.

Sampai tadi malam masih terlihat tumpukan sampah di TPS PT Garam Kalianget, sepanjang jalan raya Kalianget depan rumah dinas PT Garam Kalianget dan perbatasan desa Kalimo’ok dan Kertasada, terlihat banyak tumpukan sampah yang dibiarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *