SUMENEP, MPD – Pernikahan idealnya lahir dari restu orang tua dan pilihan sadar anak. Namun realitas sosial menunjukkan bahwa restu tidak selalu berjalan seiring dengan keadilan. Ketika orang tua menolak jodoh putrinya semata karena faktor ekonomi dan status sosial, persoalan itu tidak lagi sekadar urusan keluarga, melainkan menyentuh dimensi moral, keagamaan, dan hukum.
Kasus penolakan orang tua terhadap calon menantu karena dari keluarga tidak mampu kerap berujung pada konflik berkepanjangan. Anak perempuan yang telah dewasa diposisikan sebagai objek kehendak orang tua, bukan subjek yang memiliki hak menentukan masa depannya. Dalam kondisi seperti ini, cinta berubah menjadi bentuk perlawanan terhadap dominasi, bukan pembangkangan tanpa alasan.
Islam secara tegas menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang berlandaskan keimanan dan akhlak. Ukuran utama kelayakan calon pasangan bukanlah diukur dari kekayaan, jabatan, atau garis keturunan, melainkan agama dan tanggung jawab moral. Penolakan wali nikah karena faktor ekonomi, selama calon suami mampu menafkahi secara patut dan berakhlak baik, tidak memiliki dasar syar’i. Dalam fiqh Islam, sikap tersebut dikenal sebagai wali ‘adhal, yakni wali yang menghalangi pernikahan tanpa alasan yang dibenarkan agama.
Baca Juga: Kelalaian Aparatur Bansos Rampas Hak Warga Miskin
Ketika wali berada pada posisi ‘adhal, Islam menyediakan jalan keluar melalui wali hakim. Mekanisme ini bukan untuk meruntuhkan kewibawaan orang tua, melainkan untuk mencegah kezaliman dan menjaga hak anak agar tidak terjebak dalam ketidakpastian hidup. Perlu diketahui, Jodoh, rezeki, dan kematian adalah ketentuan Allah SWT, bukan hasil kalkulasi status sosial manusia.
Hukum positif Indonesia sejalan dengan prinsip tersebut. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perempuan yang telah cukup usia memiliki hak untuk menikah, dan wali hakim dapat ditetapkan apabila wali nasab menolak tanpa alasan sah. Alasan ekonomi bukan justifikasi hukum untuk membatalkan hak seseorang membangun rumah tangga.
Fenomena anak yang memilih meninggalkan rumah demi mempertahankan pilihannya patut dibaca sebagai sinyal kegagalan dialog keluarga. Pergi dari rumah bukanlah tindakan ideal, tetapi dalam konteks tekanan psikis dan paksaan, ia sering kali menjadi jalan terakhir untuk mempertahankan martabat dan hak pilihan hidupnya.
Tajuk ini menegaskan bahwa cinta tidak boleh dipenjara oleh gengsi dan stratifikasi sosial. Orang tua memiliki kewajiban membimbing, bukan mengendalikan masa depan anak secara absolut. Ketika restu berubah menjadi alat pemaksaan, hukum agama dan negara hadir sebagai penyeimbang agar keadilan tetap berdiri di atas nurani.






