Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Pemilik Narkoba Sabu 5,93 Gram

MPD SUMENEPSatresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, dan mengamankan tersangka pemilik sabu kurang lebih 5.93 gram, Sabtu 20 Januari 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari Humas Polres Sumenep menerangkan, bahwa penangkapan terhadap pemilik barang terlarang (terlapor) tersebut yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Sabtu 20 Januari 2024, sekira Pukul 15.30 wib, TKP di teras rumah terlapor FB di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Terlapor FB lahir di Sumenep, Umur 54 tahun Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan STM dengan Alamat Dusun Beddi, Desa. Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja Dan Bullying, Wakapolres Sumenep Gelar Binluh

Kasi Humas Polres Sumenep menjabarkan kronologis kejadian tersebut hingga Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram,dengan rincian 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, 1 (satu) kotak plastik mika warna bening, 1 (satu) kotak plastik warna orange, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold dengan nomor sim card 081907720370, 3 (tiga) potongan sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

“Kronologis berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 15.30 wib, di teras rumah terlapor FB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor FB yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti.

Kasi Humas menambahkan, setelah ditunjukkan terhadap terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya (pelaku), selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Maka dari itu, akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *