Satresnarkoba Polres Sumenep Mengamankan Pelaku Kasus Narkoba Jenis Inex

SUMENEP PDN – Pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 wib, Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Inex di area SPBU alamat Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep dan mengamankan 1 pelaku beserta Barang Buktinya, Selasa (01/10/2024).

Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa, terlapor berinisial IS (23 tahun), alamat Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diamankan petugas karena kedapatan membawa narkoba dengan jenis Inex yang ditaruh di dalam saku celananya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas dari terlapor IS ada 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor ± 5,66 gram dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor ± 2,39 gram, dan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram, Sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu dengan nomor sim card (085977892207).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, melalui rilis Humas menerangkan tentang kronologis penangkapan petugas terhadap terlapor kasus narkoba ini, bahwa kronologi kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, Di area SPBU alamat Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor ± 5,66 gram, yang 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dibungkus dengan Sobekan kertas dosbox HP warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Inex tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *