Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,59 Gram

SUMENEP MPD, – Tim Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep. Pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep, Ahad 22 September 2024, menerangkan bahwa polisi berhasil menangkap terlapor berinisial ‘HG” (23 tahun) di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, dengan barang bukti berupa (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 2,59 gram.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba. Saat berada di lokasi, petugas menemukan HG sedang berada di area persawahan dan segera melakukan penangkapan.

Baca Juga: Ledakan Yang Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diduga Akibat Petasan

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang berada di genggaman tangan kanan terlapor. Setelah diinterogasi, HG mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Widiarti.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari HG berupa 2,59 gram sabu dengan rincian:
– 1 poket plastik klip berisi sabu seberat 1,43 gram
– 1 poket plastik klip berisi sabu seberat 1,16 gram
– Uang tunai sebesar Rp 100.000**
– 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu SIM XL

Setelah penangkapan, HG dan barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku HG dijerat dengan Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di wilayah Sumenep. Satresnarkoba Polres Sumenep terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya kasus tersebut, Polres Sumenep harus bisa mengembangkan dan memberantas peredaran narkoba tersebut sampai tuntas ke akar-akarnya, jangan cuma pengedar kecil dan penggunaan saja yang diincar, guna untuk memberikan efek jerah kesemua pelaku yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *