SUMENEP, MPD – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, aparat berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
Berdasarkan rilis Humas Polres menerangkan, bahwa tersangka berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, diamankan tanpa perlawanan oleh petugas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam bungkus rokok serta di balik silikon telepon genggam milik pelaku.
“Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih dengan nomor polisi M-4954-XB,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Minggu 5 Oktober 2025.
Baca Juga: Polsek Pasongsongan Tangkap Pelaku Pencurian Barang Berharga
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut dan menyatakan bahwa sabu itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Ganding. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi guna menekan angka peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumenep.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Kami akan tindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
Maka dari itu, peran aktif elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut mengawasi adanya peredaran narkoba di wilayah Sumenep. Karena maraknya peredaran narkoba itu tidak akan lepas dari adanya peran oknum petugas/aparat yang terlibat.




