SUMENEP, MPD – Persidangan gugatan Erfandi terhadap Polres Sumenep memasuki babak baru setelah upaya mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis (6/3/2025) berlangsung dengan sejumlah catatan, termasuk molornya lagi jadwal hingga berjam-jam.
Gugatan ini berawal dari keberatan Erfandi terhadap keputusan penyidik Polres Sumenep yang menghentikan laporannya terkait dugaan tindak pidana dengan cara melarang 2 wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik terkait pekerjaan proyek ruang kelas baru di MAN Sumenep yang menggunakan APBN 2024 sebesar Rp 3,4 milyar. Erfandi menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Sedangkan pasal yang mengatur tentang penghalangan wartawan menjalankan tugasnya adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku seharusnya dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan dapat diancam denda paling banyak Rp500 juta. Bukan malah dihentikan penyelidikannya oleh pihak Polres Sumenep.
Baca Juga: Mediasi Gugatan Erfandi Terhadap Polres Sumenep dan CV Asia Line Gagal
Ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers, berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal ini juga berlaku bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep melalui penyidik Tipiter Satreskrim Polres Sumenep, bahwa penghentian penyelidikan laporan Erfandi dengan alasan keterangan ahli Dewan Pers yang mengatakan bahwa bukan perbuatan tindak pidana.
Bagaimana bila semua pekerjaan proyek yang dibiayai oleh negara yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh diawasi media oleh pihak pekerja, apa yang akan terjadi bila pelaku tidak diproses hukum? Maka dari itu Erfandi melakukan gugatan perdata terhadap Polres Sumenep di PN Sumenep, guna untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Dalam sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN Smp, hadir Erfandi Pimpinan Redaksi Media online sebagai penggugat, tiga perwakilan dari Polres Sumenep sebagai tergugat, serta Syaiful Akshan alias Ipong sebagai turut tergugat. Ipong diduga melarang dua wartawan meliput proyek yang dikerjakan oleh CV Asia Line.
Majelis hakim dalam persidangan menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan menggunakan sistem e-court, yang memungkinkan proses peradilan dilakukan secara elektronik untuk mempercepat jalannya perkara, dan telah membuat kesepakatan baru lagi untuk sidang berikutnya dilakukan pada pukul 13.00 wib, dengan toleransi waktu hanya 1 jam.
“Kali ini sudah disepakati waktu sidang berikutnya dilakukan pada pukul 13.00 wib, bila sampai pukul 14.00 wib dari pihak tetap tidak ada akan dianggap tidak hadir,” tegas majelis hakim.
Untuk kedisiplinan waktu dari semua pihak perlu dipertegas, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelayanan. Namun sebelum sidang ini dimulai, ironisnya, berdasarkan undangan sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB justru mengalami keterlambatan yang cukup lama hanya menunggu giliran sidang, sedangkan perkara lain yang baru terlihat hadir begitu mudah langsung dipanggil untuk bersidang.
Molornya jadwal ini menyebabkan waktu berjam-jam terbuang sia-sia bagi para pihak yang sudah hadir tepat waktu. “Kami sudah hadir sesuai undangan jadwal sidang, tapi sidangnya molor tanpa kepastian waktu, kalau seperti ini terus, waktu masyarakat akan terbuang sia-sia dan yang tidak bisa melakukan aktivitas lainnya untuk mencari pendapatan,” keluh Erfandi.
Hal itu juga dikeluhkan oleh seorang Pengacara bahwa antrian sidang harus ditertibkan sesuai urutan jadwal sidang. “PN Sumenep ini sering seperti ini, tidak tertib dengan antrian sidang. Akan saya kirim surat nantinya,” ucap Pengacara Kamarullah, sambil meninggalkan PN Sumenep.
Dengan gagalnya mediasi dan molornya proses persidangan, gugatan Erfandi terhadap Polres Sumenep kini memasuki tahap pokok perkara. Semua pihak diharapkan mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya, yang akan dilaksanakan melalui sistem e-court sesuai arahan majelis hakim dan kesepakatan bersama jadwal sidang berikutnya.




