SUMENEP MPD – Sidang kedua gugatan yang diajukan oleh Erfandi, Pimpinan Redaksi Suara Demokrasi, terhadap Polres Sumenep dan Ipong dari CV Asia Line di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep diharapkan semua pihak disiplin waktu agar tidak mengalami keterlambatan yang signifikan. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2025, seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, namun dapat dilaksanakan sekitar pukul 12.45 WIB.
Gugatan terhadap Polres Sumenep bermula dari menghentikan penyelidikan terkait laporan Erfandi. Laporan pengaduan tersebut melibatkan Ipong dari CV Asia Line, yang diduga melakukan tindak pidana dengan menghalangi tugas jurnalistik saat peliputan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN Sumenep senilai Rp 3,4 miliar, yang dibiayai oleh APBN tahun 2024.
Sebagai akibat dari penghentian penyelidikan yang dinilai melawan hukum, Erfandi sebagai pelapor menggugat Polres Sumenep dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, dengan nomor gugatan 5/Pdt.G/2025/PN Smp. Karena dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1)
Baca Juga: Polres Sumenep Tidak Hadir Dalam Sidang Gugatan di PN Sumenep
Keterlambatan dalam sidang ini diduga disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak yang terlibat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam kesempatan tersebut, Erfandi menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini lebih disiplin dalam mematuhi jadwal persidangan, sehingga waktu tidak terbuang sia-sia hanya untuk menunggu pihak yang belum hadir.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menjelaskan kepada semua pihak untuk membuat kesepakatan untuk kegiatan sidang berikutnya. Proses mediasi tetap dilanjutkan meskipun Ipong sebagai turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Mediasi yang dipandu oleh hakim mediator memberikan kesempatan kepada penggugat untuk membuat penawaran terhadap tergugat. Dalam sidang mediasi telah membuat kesepakatan dari semua pihak yang hadir, mediasi selanjutnya jadwalkan pada hari Rabu, 19 Februari 2025 pada pukul 13.00 wib. Hakim Mediator berharap pada mediasi kedua, semua pihak terkait dapat hadir sehingga proses mediasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan hasil yang diharapkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena pihak Polres Sumenep menghentikan penyelidikan terhadap laporan media terhadap pihak pelaksana proyek yang telah melarang 2 jurnalis yang akan meliput pekerjaan proyeknya.
Ketika dikonfirmasi media, IPDA Okta Afriasdiyanto sebagai Kanit Pidter Reskrim Polres Sumenep menyatakan bahwa dirinya telah hadir di PN Sumenep sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Sedangkan Erfandi melihat pihak Pidter disaat waktu sholat Dhuhur.
“Saya jam 9 sudah di pengadilan, sesuai undangan pukul 09.00 WIB,” ujar Okta.
Sedangkan, pihak turut tergugat belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait ketidak hadirannya dalam sidang mediasi, hingga berita ini tayang.




