Tumpukan Sampah Di Jalan Raya Lingkar Timur Merusak Pemandangan

SUMENEP, MPD – Tempat pembuangan sampah di jalan raya nasional Lingkar Timur, Kabupaten Sumenep, menuai kritik. Lokasi tersebut dinilai tidak layak dan sangat merusak pemandangan, terutama di sepanjang area jalan yang dikenal sebagai pusat kuliner ikan panggang khas Sumenep.

Kondisi semakin memprihatinkan di musim hujan. Sampah yang berceceran dan mengeluarkan bau tidak sedap mengganggu kenyamanan pengunjung yang ingin menikmati kuliner sambil bersantai menikmati keindahan alam Sumenep. Hamparan tambak yang menjadi daya tarik kawasan tersebut kini terganggu oleh keberadaan tumpukan sampah yang terletak di jalan raya nasional lingkar timur.

Selain itu, lokasi pembuangan sampah di depan Resto dan Café Ananda, menambah kesan kumuhnya pada kawasan perkotaan yang akses jalan raya utama seharusnya bersih dari sampah dan harus menjadi destinasi wisata.

Baca Juga: TNI AL Lanal Batuporon Peduli Kebersihan Lingkungan

Situasi ini memperlihatkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, dan ketidak kemampuannya dinas terkait dalam menata keindahan lingkungan, sehingga memunculkan kritik terhadap kinerja pihak dinas terkait yang digaji dari uang rakyat dianggap kurang serius dalam mengelola sampah.

“Petugas dan dinas terkait harus lebih serius menjalankan tugasnya. Sampah ini merusak pemandangan dan mencerminkan pengelolaan yang buruk. Kami berharap ada solusi segera,” ujar salah satu pengunjung yang ada di area itu kepada media, Senin 30 Desember 2024.

Tumpukan pembuangan sampah masyarakat yang terlihat berserakan juga ada di wilayah Kalianget. Adanya tumpukan pembuangan sampah tersebut berpotensi menjadi tempat sarang wabah penyakit, yang akan mengancam kesehatan bagi warga sekitar nantinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah yang mengelola uang pajak rakyat memiliki kewajiban untuk:

  1. Menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
  2. Menempatkan lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) jauh dari kawasan wisata, pusat kuliner, dan permukiman.
  3. Mengatur jadwal pengangkutan sampah secara teratur untuk mencegah penumpukan.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dapat menjadi acuan untuk mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Solusi konkret yang dapat dilakukan antara lain:

  • Relokasi TPS: Pemerintah perlu memindahkan TPS ke lokasi yang tidak mengganggu aktivitas wisata dan kuliner.
  • Pengelolaan Sampah Modern: Menggunakan teknologi untuk pengolahan sampah, seperti insinerator atau bank sampah, guna mengurangi volume sampah.
  • Peningkatan Pengawasan: Dinas Lingkungan Hidup harus meningkatkan pengawasan dan memastikan tugas pengelolaan sampah dilaksanakan dengan baik.

Jalan Lingkar Timur yang merupakan jalur utama menuju destinasi wisata religi di Kalianget dan Talango seharusnya mencerminkan wajah bersih dan rapi, sehingga Kabupaten Sumenep bisa menarik pengunjung.

Seperti kata pepatah, “Kebersihan adalah bagian dari iman.” Maka dari itu, pihak Pemerintah melalui dinas DLH perlu segera mengambil tindakan agar kebersihan di kawasan ini terjaga, menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat dan menarik bagi wisatawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *