SUMENEP, MPD — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sumenep, Kompol Masyhur Ade., S.I.K., memimpin pelaksanaan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tungga Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam keterangannya melalui humas polres menerangkan bahwa, kegiatan sidang BP4R merupakan tahapan wajib bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan, nasihat, serta penegasan mengenai peran dan tanggung jawab anggota Polri, baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam pelaksanaannya, Kompol Masyhur Ade., S.I.K. memimpin sidang terhadap empat pasangan calon pengantin, yakni BRIPKA Budiono NRP 87060903 dengan Sdri. Reni Wahyu Ningsih; BRIPTU Jovi Prisono NRP 97050127 dengan Sdri. Brigpol Elli Lusiana, Amd.Keb., S.H.; BRIPDA Faqih Surya Aman NRP 02070469 dengan Sdri. Sevira Istifarani Khoiri; serta BRIPDA Raihan Abdul Aziz NRP 02080558 dengan Sdri. Della Afdhila Sari, S.P.
Baca Juga: Kapolres Sumenep Larang Pesta Petasan dan Kembang Api
Dalam arahannya, Wakapolres Sumenep menekankan pentingnya kesiapan mental dan moral bagi anggota Polri yang akan memasuki jenjang pernikahan. Ia mengingatkan bahwa kehidupan rumah tangga memiliki keterkaitan erat dengan kinerja dan profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas negara.
Kompol Masyhur Ade., S.I.K. juga berpesan agar para calon pasangan suami istri mampu menjaga keharmonisan rumah tangga, saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan integritas sebagai insan Bhayangkara. Dukungan keluarga, menurutnya, merupakan faktor penting dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian yang menuntut kesiapsiagaan dan pengabdian tinggi.
Melalui sidang BP4R ini, Polres Sumenep berharap para anggota yang akan menikah dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, sekaligus mampu menyeimbangkan kehidupan pribadi dengan kewajiban sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.








