SUMENEP PDN – Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep menerangkan bahwa ke 2 pelaku dugaan kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,19 gram diamankan di Polres Sumenep, pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira Pukul 21.00 Wib.
Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,19 gram, di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
Ke 2 pelaku tersebut berinisial MFS (20) dengan Alamat : Dsn. Birsa RT/RW : 03/01, Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dan inisial ZM (21) dengan alamat : Dsn. Klampok RT/RW : 04/04, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pameksan.
Baca Juga: Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Batuan
Rincian barang bukti yang disita petugas dari MFS adalah sabu dengan berat kotor ± 4,19 gram, 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat kotor ± 3,32 gram, 1 (satu) poket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor ± 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan lakban warna hitam, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, sim card M3 dengan nomor ; 0856-0761-0468, milik terlapor MFS.
Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol/TNKB : M-4288-BC. dan disita dari ZN 1 (satu) unit handphone merk Realmi Narzo warna hitam, sim card 3 dengan nomor ; 0895-6313-36200, milik Terlapor ZN
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor MFS dan Terlapor ZM, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, yang sebelumnya diakui telah diletakkan oleh Terlapor ZM.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sumenep, ketika dilakukan interogasi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang.
Atas perhatiannya, kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







