JAKARTA, MPD — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada awal Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan mengenai hubungan badan (Seks) di luar nikah. Ketentuan ini mencerminkan upaya legislator untuk menyesuaikan norma hukum dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang masih memandang kuat institusi pernikahan.
Salah satu perubahan mendasar adalah pengaturan terhadap perzinahan (zina) yang tercantum dalam Pasal 411 KUHP baru. Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang secara sukarela melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya dapat dipidana. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda paling tinggi kategori II (sekitar Rp10 juta).
Namun, menurut ketentuan KUHP baru, proses pidana hanya dapat dimulai jika terdapat pengaduan dari pihak yang berhak, yakni: (1) suami atau istri bagi pelaku yang sudah menikah, serta (2) orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah.
Baca Juga: APH Sumenep Samakan Persepsi Sambut KUHP dan KUHAP Baru
Pengaturan ini berbeda dari KUHP lama, yang hanya menjerat hubungan seksual di luar nikah dalam konteks perzinahan antar pihak yang salah satunya sudah menikah (adultery), dan juga menuntut adanya pengaduan dari pasangan yang sah. KUHP baru memperluas ruang lingkup pidana tersebut dengan memasukkan pula hubungan seksual antara dua individu yang sama-sama belum menikah, meskipun masih mempertahankan sifat delik aduan (complaint offence).
Secara teori hukum, ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga norma moral dan institusi keluarga sebagai bagian dari ketentuan sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa penerapan pasal terkait zina masih menghadapi kritik dari kalangan aktivis hak asasi dan lembaga advokasi hukum, karena dikhawatirkan berpotensi melanggar hak privasi individu dan menimbulkan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur pidana bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami-istri tanpa status pernikahan yang sah (cohabitation). Pasal 412 menetapkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda kategori II, dengan mekanisme pengaduan yang serupa (complaint offence). Ketentuan tersebut mempertegas komitmen pembentuk undang-undang untuk menegakkan norma sosial dan moral melalui instrumen pidana.
Perubahan dalam KUHP ini merupakan langkah normatif yang signifikan dalam evolusi hukum pidana Indonesia setelah puluhan tahun masih mengacu pada KUHP era kolonial. Meski demikian, para ahli hukum menilai pentingnya pengawasan publik dan pendekatan yang seimbang dalam implementasi aturan tersebut agar tidak menggerus hak-hak asasi warga negara dalam ranah privat.







