SUMENEP, MPD – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Polres Sumenep menegaskan pentingnya keseragaman tafsir hukum di kalangan aparat penegak hukum. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Persamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa, 23 Desember 2025, di Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep.
Berbeda dari sekadar forum koordinasi biasa, kegiatan ini menitikberatkan pada upaya preventif meminimalkan potensi konflik penafsiran hukum antar unsur Criminal Justice System (CJS). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Dr. I Ketut Kasnadedi, S.H., M.H. beserta jajaran jaksa, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Andri Lesmana, S.H., M.H. bersama para hakim, serta jajaran pejabat utama dan penyidik Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menegaskan bahwa perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional menuntut kesiapan intelektual dan profesional seluruh APH. Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada kesatuan cara pandang aparat dalam menerapkannya di lapangan.
Baca Juga: Polres Sumenep Akan Gelar Oprasi Lilin Semeru Jaga Nataru
“Perbedaan tafsir hukum dapat berimplikasi serius terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Karena itu, penyamaan persepsi menjadi kebutuhan strategis, bukan pilihan,” ujar Kapolres.
Ia juga menyoroti dinamika hukum yang semakin kompleks, termasuk perluasan objek praperadilan serta penguatan peran penasihat hukum dalam proses peradilan pidana. Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut penyidik dan penegak hukum lainnya untuk terus meningkatkan kapasitas akademik dan pemahaman normatif agar tidak terjebak pada kesalahan prosedural.
Dari perspektif regulasi, pemberlakuan KUHP nasional yang baru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Undang-undang ini menegaskan prinsip hukum pidana nasional yang berorientasi pada nilai Pancasila, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Sementara itu, pembaruan KUHAP—yang secara filosofis berlandaskan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil—menekankan penguatan due process of law, transparansi, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap proses peradilan dilaksanakan secara independen, imparsial, dan akuntabel.
Dengan demikian, kegiatan persamaan persepsi ini dapat dipandang sebagai langkah konkret implementasi asas integrated criminal justice system, sebagaimana dikehendaki dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi kunci untuk mencegah praktik penegakan hukum yang sektoral dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif, yang membuka ruang dialog kritis antar APH. Forum tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi awal bagi penegakan hukum yang lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.




