BPD dan Kadus Dituntut Proaktif Kawal Aspirasi Masyarakat

SUMENEP, MPD – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, dan pengawalan kebijakan pemerintah desa, terutama terhadap kebutuhan dasar masyarakat seperti penerangan jalan umum, perbaikan infrastruktur, pengelolaan sampah, hingga akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tuntutan tersebut mencuat dalam diskusi grup WhatsApp Forum Kalianget, seiring masih ditemukannya berbagai persoalan pelayanan publik di wilayah Kalianget yang dinilai belum memperoleh perhatian serius, seperti banyak penerangan jalan umum yang tidak berfungsi, permasalahan tempat pembuangan sampah dan jalan rusak.

Masyarakat berharap BPD dan Kadus tidak hanya berperan sebagai pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai representasi kepentingan warga. Untuk itu, BPD dan Kadus dituntut turun kemasyarakatan agar mengerti kondisi yang dikeluhkan oleh warga, jangan sampai dituding cuma duduk ngerumpi di balai desa.

Baca Juga: Sejumlah PJU Dibiarkan Mati Ancam Keselamatan Pengendara

Secara normatif, Kepala Dusun (Kadus) adalah ujung tombak perangkat desa di tingkat bawah yang membantu kepala desa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat yang berfungsi mengawasi kinerja kepala desa, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan membahas peraturan desa untuk kepentingan masyarakat.

Untuk itu, BPD dan Kadus harus banyak turun di tengah masyarakat, agar tau apa yang menjadi keluh kesah warganya. Kalau tidak turun kemasyarakatan, gimana bisa berfikir dan memiliki konsep untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti permasalah sampah, penerangan jalan umum dan kerusakan jalan tidak ada yang peduli kalau tidak didesak media, jangan sampai dituding makan gaji buta loh.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberadaan BPD merupakan instrumen penting untuk mewujudkan prinsip good governance, yakni pemerintahan yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berbagai persoalan yang selalu menjadi keluhan warga antara lain penerangan jalan umum yang tidak berfungsi dalam waktu lama, jalan rusak yang belum diperbaiki, tidak tersedianya fasilitas pembuangan sampah, drainase yang tersumbat hingga menyebabkan genangan air dan berpotensi menjadi sarang nyamuk yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar, serta belum optimalnya pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BUMDes.

Kondisi tersebut dinilai berimplikasi terhadap kualitas pelayanan publik dan keselamatan masyarakat. Padahal, masyarakat terus dituntut untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak untuk menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan penghasilan tetap bagi aparatur desa maupun operasional lembaga desa.

Apabila fungsi pengawasan BPD berjalan secara efektif dan tanggung jawab Kadus dijalankan, berbagai persoalan tersebut seharusnya dapat diinventarisasi, dibahas dalam forum resmi desa, dan diperjuangkan melalui mekanisme musyawarah desa maupun penganggaran dalam APBDes, atau diusulkan ketingkat atas.

Selain menyoroti kinerja BPD, Kadus, kita juga mempertanyakan keberadaan fungsi Camat yang memiliki kewenangan wilayah, karena Penjabat (Pj) Kepala Desa yang telah menjabat lebih dari dua tahun tanpa adanya pergantian, sementara berbagai persoalan pelayanan publik dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Permasalahan penanganan sampah cuma menjadi pembohongan semata, perbaikan penerangan jalan kampung masih menunggu Dinas Perhubungan untuk mengganti bola lampu.

Dari sisi regulasi, pengangkatan Penjabat Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, beserta ketentuan pelaksanaannya. Penjabat Kepala Desa pada prinsipnya diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga terpilihnya kepala desa definitif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Meskipun peraturan memberikan ruang perpanjangan masa penugasan Penjabat Kepala Desa sesuai kebutuhan administratif dan kebijakan pemerintah, evaluasi terhadap kinerja penjabat tetap menjadi kewajiban pemerintah kabupaten. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung efektif, pelayanan publik meningkat, serta penggunaan anggaran desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lamanya masa jabatan Penjabat Kepala Desa patut dipertanyakan, karena tidak melihat perubahan untuk kemajuan desa yang signifikan. Indikator utama yang harus dinilai adalah kemampuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, menyelesaikan persoalan infrastruktur, mengelola keuangan desa secara transparan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Oleh karena itu, berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja Camat, Penjabat Kepala Desa maupun efektivitas fungsi BPD. Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan