MPD SUMENEP – Tindakan tegas Polsek Bluto, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam memerangi peredaran narkoba terus menunjukkan hasil positif. Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polres Sumenep bahwa Pelaku, yang diketahui bernama MH (29 tahun), berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Temor Lorong Desa Bluto Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep pada Senin (22/04/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengesankan, antara lain 1 toples plastik bening, 6 kantong kecil berisi sabu-sabu seberat 1,53 gram, serta berbagai alat untuk penyalahgunaan narkoba lainnya.
Baca Juga: Polres Sumenep Amankan Pengedar Narkoba
Kronologis penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dengan cepat, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MH dengan barang bukti yang cukup signifikan.
“Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap tersangka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Bluto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” ungkap Kasi Humas Polsek Bluto, AKP Widiarti S., S.H.
Tersangka akan dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku lainnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman narkoba.




