SUMENEP MPD, Selasa 17 September 2024 – Seorang Tunanetra korban penganiayaan yang melibatkan 3 pelaku dan salah satu pelaku yang membawa senjata tajam (sajam), kembali dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Batang-batang. Kali ini, korban secara khusus didampingi oleh pihak pengurus tunanetra dan media untuk melaporkan kepemilikan sajam yang dibawa oleh salah satu pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep namun diarahkan untuk Kepolsek Batang-batang, karena tempat kejadian perkara penganiayaan di wilayah Batang-batang.
Perkara kasus penganiayaan yang terjadi kepada seorang tunanetra (orang yang tidak berdaya), dalam proses hukum nya yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 terkait kepemilikan / penggunaan sajam tidak dimasukkan. Korban merasa putusan yang dijatuhkan kepada pelaku terlalu ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya, karena pasal yang diterapkan 351 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa Dengan Kinerja Polsek Pasongsongan/Polres Sumenep
“Saya merasa tidak puas dengan hasil vonis persidangan. Pelaku jelas-jelas membawa sajam saat melakukan penganiayaan, walaupun sajam tersebut tidak sampai melukai saya tapi sudah diniati oleh salah satu pelaku yang membawa sajam. Sajam tersebut dikeluarkan dari balik bajunya dan digenggam pelaku untuk di gunakan ke saya, walaupun tidak mengenai saya karena di amankan oleh keluarga saya sajam tersebut. Tapi kenapa pasal itu tidak dimasukkan? Karena itu, saya memutuskan untuk melaporkan kembali soal kepemilikan sajam ini,” ungkap korban saat ditemui Kapolsek Batang-batang, Selasa 17 September 2024.
Menanggapi laporan terbaru ini, Kapolsek Batang-batang Iptu Ratman Desianto, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Sumenep. Pasalnya, kasus penganiayaan sebelumnya telah dilimpahkan ke Polres Sumenep.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Sumenep terkait laporan terbaru ini. Dalam dua hari ke depan, kami akan informasikan apakah pelaporan bisa dilakukan di sini atau harus langsung ke Polres,” jelas Kapolsek.
Korban berharap laporan tambahan ini dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan membuat proses hukum berjalan lebih adil. Ia juga berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas para pelaku sesuai dengan perbuatan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan ketidakadilan dalam proses hukum. Masyarakat berharap agar pihak APH dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan informasi korban, pihak keluarga pelaku terus menebar teros kepada korban, bahwa pelaku akan membunuh korban disaat bebas dari tahanan. Hal itu menambah beban ketidak tenangan bagi korban tunanetra




