SUMENEP, MPD – Pelayanan perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalianget menuai sorotan setelah salah satu warga mengeluhkan tidak tersedianya kartu ATM bagi nasabah baru. Kondisi tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026), ketika seorang warga Kalianget Barat membuka rekening baru dengan harapan memperoleh fasilitas kartu ATM guna menunjang kemudahan transaksi keuangan sehari-hari.
Kartu ATM dinilai menjadi kebutuhan penting bagi nasabah, khususnya untuk mendukung proses penarikan tunai maupun transaksi perbankan di berbagai mesin ATM yang tersedia. Namun, pada saat proses pembukaan rekening berlangsung, pihak cabang menyampaikan bahwa stok kartu ATM sedang habis dan belum diketahui kapan kembali tersedia.
“Kita kehabisan stok ATM-nya dan kita tidak tahu kapan kartu ATM itu ada. Tapi kalau menggunakan aplikasi Brimo bisa melakukan pengambilan uang di ATM kok dan untuk pembuatan kartu ATM bisa diurus di cabang BRI lain,” ujar salah satu petugas BRI saat dikonfirmasi media melalui telepon WhatsApp.
Baca Juga: BPRS Dorong Kemandirian UMKM di Hari Jadi Sumenep Ke-756
Kondisi tersebut memunculkan keresahan bagi nasabah. Pasalnya, tidak seluruh nasabah memiliki akses memadai terhadap layanan digital berbasis aplikasi. Penggunaan aplikasi BRImo membutuhkan jaringan internet stabil dan ketersediaan paket data pada perangkat telepon seluler. Di sejumlah wilayah, keterbatasan sinyal dan akses internet masih menjadi kendala yang kerap menghambat aktivitas transaksi digital.
Pelayanan yang membiarkan stok kartu ATM habis tanpa kepastian pengadaan kembali dapat menghambat hak nasabah dalam memperoleh layanan perbankan secara optimal. Terlebih, kartu ATM masih menjadi sarana utama bagi sebagian masyarakat untuk mengakses layanan keuangan secara praktis dan cepat.
Situasi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi internal bagi pihak manajemen BRI demi menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan milik negara tersebut.
Dalam perspektif regulasi, pelayanan perbankan kepada nasabah diatur dalam berbagai ketentuan hukum nasional. Perbankan yang menegaskan bahwa bank wajib menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah.
Selain itu, ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mengamanatkan agar pelaku usaha jasa keuangan memberikan layanan yang transparan, adil, andal, serta bertanggung jawab terhadap kebutuhan konsumen.
Dalam konteks pelayanan kartu ATM, bank pada prinsipnya memiliki kewajiban memastikan tersedianya fasilitas layanan kepada nasabah saat pembukaan rekening. Ketidaktersediaan kartu ATM tanpa kepastian waktu pengadaan dapat dinilai sebagai bentuk pelayanan yang kurang optimal, terlebih apabila tidak disertai solusi alternatif yang efektif dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Secara hukum, persoalan kehabisan stok kartu ATM tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana maupun wanprestasi. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi indikator lemahnya manajemen pelayanan dan distribusi fasilitas perbankan kepada konsumen.
Di sisi lain, bank juga dituntut untuk memperhatikan prinsip aksesibilitas layanan. Tidak semua nasabah memiliki kemampuan maupun sarana pendukung untuk menggunakan layanan digital seperti BRImo. Oleh karena itu, penyediaan kartu ATM sebagai instrumen layanan dasar masih menjadi kebutuhan penting yang semestinya diprioritaskan.
Optimalisasi kualitas pelayanan perbankan tidak hanya diukur dari transformasi digital, tetapi juga dari kesiapan institusi dalam memenuhi kebutuhan dasar nasabah secara merata dan berkelanjutan, jadi kartu ATM jangan sampai kehabisan stok.








