SUMENEP, MPD – Upaya advokasi terhadap persoalan infrastruktur kembali dilakukan Tim Advokasi Ach. Supyadi setelah sebelumnya menyoroti persoalan sampah di wilayah Kecamatan Kalianget. Kali ini, tim hukum tersebut melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep guna mendorong perbaikan akses jalan Kalianget–Talango di area pelabuhan yang selama bertahun-tahun mengalami kerusakan tanpa penanganan memadai.
Tim Advokasi Ach. Supyadi yang diwakili Erfandi, SH dan Ramdhan Alqauzi, SH asal Talango menilai kondisi jalan berlubang dan rusak berat itu telah lama membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jasa penyeberangan tongkang dan perahu rute Kalianget–Talango.
Selain menjadi jalur utama mobilitas warga, akses tersebut juga kerap dilalui wisatawan religi dari luar daerah. Namun ironisnya, kerusakan jalan berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya langkah konkret dari pihak pemerintah mau perusahaan terkait.
Baca Juga: Sampah Dibiarkan Menumpuk dan Membusuk, Warga Desak Pemerintah
“Jalan ini setiap hari dilalui masyarakat dan wisatawan. Namun kondisinya rusak parah dan seolah tidak menjadi perhatian,” ujar Ramadhan kepada media.
Menurutnya, masyarakat selama ini tetap dibebani berbagai pungutan, mulai dari pajak hingga tiket masuk pelabuhan dan tiket penyeberangan untuk penumpang dan kendaraan. Akan tetapi, pelayanan infrastruktur dasar dinilai belum mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Persoalan semakin kompleks lantaran sejumlah pihak disebut saling melempar tanggung jawab terkait status jalan tersebut. Alasan yang mencuat ialah lahan akses jalan menuju Pelabuhan Kalianget berada di atas tanah milik PT Garam Persero Kalianget sehingga tidak masuk aset Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya, pihak Disperkimhub Sumenep juga disebut belum memberikan tanggapan langsung saat Tim Advokasi mencoba melakukan koordinasi langsung kepada Kepala Dinas, pada 5 Mei 2026.
“Pak Kadis masih sibuk, katanya kapan-kapan balik lagi,” ujar salah satu petugas resepsionis saat itu.
Tidak berhenti di sana, Tim Advokasi kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Bina Marga Kabupaten Sumenep. Namun instansi tersebut menyatakan perbaikan jalan bukan menjadi kewenangannya karena status jalan tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Kondisi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, termasuk minimnya kepedulian sejumlah pihak terhadap kondisi jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat.
Pada Senin (11/05/2026), usai menjalankan agenda kegiatan di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Polres Pamekasan, Erfandi bersama Ramdhan Alqauzi kembali mendatangi kantor Disperkimhub Sumenep untuk mendesak adanya langkah konkret perbaikan jalan demi keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Transportasi Disperkimhub Sumenep, Imam Afif Rusidy, meminta waktu untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.
Di sisi lain, pihak Pelindo Kalianget yang mengelola pintu masuk pelabuhan yang melakukan penarikan retribusi atau tiket masuk terhadap kendaraan yang melintas, sementara kondisi jalan yang digunakan masyarakat sebelumnya dibiarkan mengalami kerusakan bertahun-tahun tanpa ada kepedulian untuk melakukan perbaikan.
Hingga akhirnya, pada Selasa (12/05/2026), berdasarkan informasi warga sekitar dan pantauan media, akses jalan yang sebelumnya rusak mulai dilakukan perbaikan melalui pengecoran di sejumlah titik yang rusak.
Perbaikan tersebut diapresiasi masyarakat, meskipun Tim Advokasi menilai langkah itu seharusnya dapat dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu desakan publik.
Tim Advokasi Ach. Supyadi menilai kondisi tersebut menjadi cerminan bahwa pelayanan publik di sektor infrastruktur masih membutuhkan pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat agar penanganan persoalan tidak berlarut-larut.
“Pelayanan kepada masyarakat seharusnya menjadi kesadaran bersama tanpa harus menunggu sorotan ataupun desakan publik terlebih dahulu,” pungkasnya.






