SUMENEP, MPD — DPRD Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera melakukan penghapusan terhadap aset daerah yang sudah tidak lagi memiliki fungsi maupun nilai ekonomis. Langkah tersebut dinilai strategis untuk menciptakan efisiensi anggaran sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan produktif.
Dorongan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) antara legislatif dan pemerintah daerah. DPRD menilai masih terdapat sejumlah aset yang tetap tercatat dalam inventaris pemerintah meskipun kondisinya rusak berat, tidak dimanfaatkan, bahkan tidak lagi memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik maupun pendapatan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa mekanisme penghapusan aset perlu disusun secara lebih sederhana, efektif, dan memiliki kepastian prosedural agar tidak menjadi hambatan dalam pengelolaan aset daerah.
Baca Juga: Komisi I DPRD Desak Pengisian Jabatan Definitif
“Aset yang sudah tidak bernilai guna seharusnya dapat segera dihapus agar tidak terus membebani anggaran daerah, terutama dalam biaya pemeliharaan dan administrasi,” ujarnya.
Menurut Mirza, keberadaan aset tidak produktif berpotensi mengurangi efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset yang tercatat agar pemanfaatannya lebih optimal dan tepat sasaran.
Selain menyoroti penghapusan aset, Pansus I DPRD Sumenep juga mengusulkan agar Raperda Pengelolaan BMD memuat ketentuan khusus mengenai perlindungan aset cagar budaya. Regulasi tersebut dianggap penting guna menjaga keberlangsungan aset bersejarah agar tidak mengalami alih fungsi maupun penyalahgunaan yang dapat menghilangkan nilai historisnya.
“Keberadaan aset cagar budaya harus mendapatkan perlindungan maksimal karena merupakan bagian penting dari identitas daerah serta memiliki nilai sejarah yang tidak tergantikan,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya sistem pendataan aset yang akurat, transparan, dan terintegrasi. Inventarisasi yang tertib dinilai menjadi fondasi utama dalam memastikan seluruh aset pemerintah dapat dipantau, diamankan, serta dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
Menurut Pansus I, regulasi pengelolaan barang milik daerah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya perda ini diharapkan pengelolaan aset daerah semakin baik, profesional, dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.




