Klarifikasi Ach Supyadi Adanya Laporan Kleinnya

SUMENEP, MPD — Kuasa hukum Wiwik Kurnia alias Wiwik Buah, Ach Supyadi, menggelar jumpa pers di salah satu hotel di wilayah Sumenep, Minggu (1/3/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan klarifikasi resmi atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ditudingkan kepada kliennya dan saat ini ditangani oleh Polres Sumenep.

Klarifikasi tersebut patut dilakukan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak tergiring opini. Dalam keterangannya kepada awak media, Ach Supyadi menegaskan bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya berkaitan dengan unggahan status WhatsApp yang dinilai pelapor sebagai bentuk pencemaran nama baik. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa secara yuridis, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik.

Menurut Supyadi, untuk laporan tersebut setidaknya terdapat tiga unsur utama yang harus terpenuhi dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni adanya muatan penghinaan atau pencemaran, ditujukan kepada subjek tertentu secara jelas, serta didistribusikan atau dapat diakses oleh publik.

Baca Juga: Laporan Jalan Di Tempat: Kuasa Hukum Ancam Demo Dan Laporkan Polres Sumenep

“Status WhatsApp tidak dapat dikualifikasikan sebagai informasi yang dapat diakses publik secara luas, karena hanya dapat dilihat oleh kontak tertentu,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Supyadi menyatakan keyakinannya bahwa laporan dimaksud berpotensi besar dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana. Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk mencabut laporan pengaduan, demi menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan yang masih terjalin di antara para pihak.

Lebih lanjut, Supyadi juga menyampaikan ultimatum kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki legal standing namun turut memberikan pernyataan dan membentuk opini di ruang publik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan kliennya dan membuka ruang bagi langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan balik apabila situasi terus berlanjut.

“Jika permasalahan ini terus digiring dengan opini yang tidak berdasar, klien kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum yang lebih tegas dengan melaporkan balik pihak-pihak terkait,” ujarnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama, terlebih momentum Ramadan dinilai sebagai waktu yang tepat untuk saling memaafkan.

Sementara itu, Wiwik Kurnia menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki keinginan untuk berselisih dengan saudara kandungnya sendiri. Ia mengaku merasa dirugikan akibat beredarnya video dan informasi terkait laporan tersebut, namun dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan hukum kepada kuasa hukumnya.

Menutup jumpa pers, Ach Supyadi kembali menegaskan harapannya agar perkara ini dapat diselesaikan secara baik-baik, tanpa harus berlarut dalam proses hukum yang berkepanjangan. “Kami mengedepankan itikad baik dan penyelesaian yang bermartabat. Keputusan akhir tetap berada pada pihak pelapor,” pungkasnya.

Perlu diketahui secara normatif dan profesional bagi penulis berita bahwa Jurnalis wajib melakukan konfirmasi sebagai penyeimbang berita (cover both sides). Kewajiban ini merupakan amanat kode etik jurnalistik, Perintah Undang-Undang Pers, sebagai pilar utama menjaga kredibilitas pers dan kepercayaan publik.

Konfirmasi merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip keberimbangan dan akurasi berita. Hal ini ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik di Pasal 3, yang menyatakan bahwa jurnalis wajib:

  1. Menguji informasi untuk memastikan kebenaran fakta,
  2. Memberitakan secara berimbang, artinya memberi hak bicara kepada pihak yang diberitakan, untuk mencegah pemberitaan sepihak dan menyesatkan.
  3. Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,
  4. Menerapkan asas praduga tak bersalah.

Secara hukum, kewajiban konfirmasi itu bersandar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di Pasal 5 ayat (1) menyebutkan: Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Jadilah jurnalis yang profesional, menjunjung tinggi kebenaran dan akurasi berita. Menjadi jurnalis yang profesional bukan sekadar soal menulis berita, tetapi tentang integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan pada etika serta hukum pers, sehingga tidak merugikan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *