SUMENEP, MPD — Patut diapresiasi atas komitmen Kapolsek Kalianget, Iptu Doni Widodo, S.H., untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat Kalianget. Dirinya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait keresahan warga atas keberadaan pohon-pohon besar di sepanjang jalan raya Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang dinilai rawan tumbang dan membahayakan pengguna jalan serta permukiman warga.
Hal tersebut disampaikan Iptu Doni Widodo saat menerima koordinasi dari pihak media di ruang kerjanya di Mapolsek Kalianget, Senin (2/2/2026). Dalam pertemuan itu, media menyampaikan keluhan masyarakat terkait minimnya respons pemerintah melakukan pemeliharaan untuk pemangkasan ranting pohon, meskipun potensi bahaya telah lama disorot. Fakta yang dilakukan pihak pemerintah melakukan tindakan setelah terjadi adanya pohon tumbang, tidak dilakukan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan dalam rangka pencegahan sebelum terjadi.
Demi untuk keselamatan bersama, pihak media melakukan kordinasi dalam penegakan hukum terhadap abainya pihak pemerintah untuk melakukan pemeliharaan pohon disepanjang jalan raya, sehingga mengakibatkan terjadinya pohon tumbang yang menyebabkan korban jiwa. Menurut Kapolsek, peristiwa pohon tumbang yang sebelumnya sering terjadi di jalan raya dan hampir menimpa rumah warga dan pengendara yang lewat seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan tindakan reaktif setelah kejadian.
Baca Juga: Respons Cepat Petugas Polsek Kalianget Laporan Pohon Tumbang
“Demi keamanan pengguna jalan, apalagi saat cuaca hujan disertai angin kencang seperti saat ini, perlu dilakukan pencegahan sejak dini. DLH sebagai instansi yang memiliki kewenangan harus memberikan atensi terhadap pohon-pohon tua yang sudah menjulang ke jalan raya, rumah warga, maupun jaringan listrik, sebelum terjadi korban,” ujar Iptu Doni Widodo.
Sebagai aparat penegak hukum di tingkat kecamatan, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Kalianget siap mendukung upaya masyarakat dan media dalam mengingatkan pemerintah agar lebih peduli terhadap keselamatan publik. Namun, ia juga menekankan bahwa kewenangan teknis pemeliharaan dan pemangkasan pohon berada pada instansi terkait.
“Kami sangat mendukung kepedulian masyarakat dan media. Apabila terjadi keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi call center 112. Kepolisian akan turun langsung memberikan pertolongan awal sesuai dengan kapasitas dan peralatan yang kami miliki,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolsek berharap adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah desa, DLH, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pendataan pohon-pohon yang berpotensi akan tumbang sebelum menimbulkan korban.
“Alangkah baiknya tindakan dilakukan sebelum kejadian. Pemeliharaan dan pemangkasan harus dilakukan secara berkala. Masyarakat yang merasa tidak aman melakukan pemangkasan sendiri agar berkoordinasi dengan DLH dan PLN, karena menyangkut keselamatan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut pihak media menyinggung juga terkait adanya potensi konsekuensi hukum apabila kelalaian pihak pemerintah terhadap pemeliharaan pohon sampai menimbulkan korban jiwa atau kerugian material. Menurutnya, kepolisian tetap akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila nanti terjadi korban akibat pohon tumbang dan ada laporan dari masyarakat, kepolisian wajib menerima dan menindaklanjuti. Kami memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” jelasnya.
Secara normatif, pernyataan Kapolsek tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada segenap warga.
Sementara itu, kewajiban pemerintah dalam menjaga keselamatan lingkungan publik memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan terhadap potensi bahaya lingkungan.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Kapolsek Kalianget, masyarakat berharap sinergi antara pemerintah desa, DLH, dan aparat penegak hukum dapat segera terwujud, sehingga keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar tidak lagi terancam oleh pembiaran pohon-pohon rawan tumbang di sepanjang jalan raya Kalianget.




