LAMONGAN, MPD – Polemik legalitas organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Lamongan. Kali ini, sorotan tertuju kepada Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Lamongan yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas terhadap organisasi pencak silat yang status badan hukumnya dipersoalkan.
Melalui rilis berita menerangkan bahwa, Ketua PSHT Cabang Lamongan, Moh. Supriyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen legalitas organisasi kepada IPSI Lamongan pada September hingga Oktober 2025. Berkas tersebut diterima oleh Sekretaris IPSI Lamongan, Fery Andi Saputra, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada pengurus PSHT, proses verifikasi legalitas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pengurus Besar IPSI. Langkah itu dilakukan guna memastikan kejelasan status organisasi anggota dan mencegah terjadinya tumpang tindih kepengurusan di lingkungan pencak silat nasional.
Baca Juga: Ketua PSHT Lamongan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah
“IPSI daerah pada prinsipnya menjalankan ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus pusat. Karena itu, proses administrasi dan verifikasi legalitas harus mengacu pada aturan yang berlaku di tingkat nasional,” ujar Supriyono.
Meski demikian, muncul pertanyaan di kalangan pengurus dan anggota PSHT mengenai sikap IPSI Lamongan yang dinilai masih memberikan ruang terhadap organisasi yang legalitas hukumnya dipersoalkan. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa terdapat organisasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas namun tetap memperoleh pengakuan dalam aktivitas organisasi pencak silat di daerah.
Supriyono menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berupa pengesahan badan hukum maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari instansi berwenang.
Menurutnya, apabila suatu organisasi tidak memiliki pengesahan badan hukum maupun SKT, maka keberadaannya tidak dapat memperoleh pengakuan secara administratif dari negara.
“Jika mengaku bukan badan hukum, maka harus dapat menunjukkan SKT yang sah. Apabila tidak memiliki keduanya, maka organisasi tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang dapat diakui oleh negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti penggunaan nama dan identitas organisasi yang menyerupai Persaudaraan Setia Hati Terate yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Menurutnya, penggunaan identitas yang sama oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta memicu konflik organisasi.
Supriyono menyatakan bahwa PSHT yang diakuinya sah secara hukum saat ini berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Moh. Taufiq, SH., MH., M.Sc., berdasarkan pengesahan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Atas dasar tersebut, ia meminta IPSI sebagai induk organisasi pencak silat nasional untuk melakukan penyesuaian administrasi keanggotaan berdasarkan dokumen legalitas terbaru yang diterbitkan pemerintah. Menurutnya, organisasi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah seharusnya tidak diberikan ruang dalam struktur organisasi resmi IPSI.
“IPSI harus mengakomodasi organisasi yang memiliki legalitas sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tingkat pusat hingga daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari IPSI Kabupaten Lamongan terkait tindak lanjut proses verifikasi dokumen yang telah diserahkan oleh PSHT Cabang Lamongan. Publik pun menantikan sikap organisasi tersebut guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas kehidupan organisasi pencak silat di Kabupaten Lamongan.
Pengamat organisasi kemasyarakatan menilai bahwa penyelesaian persoalan legalitas harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang objektif. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memperoleh kepastian status organisasi tanpa menimbulkan gesekan yang berpotensi mengganggu persatuan antarperguruan pencak silat.
Kejelasan sikap IPSI Lamongan dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa seluruh organisasi anggota berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus menjaga marwah pencak silat sebagai warisan budaya bangsa yang menjunjung tinggi persaudaraan dan ketertiban organisasi.


