SUMENEP, MPthnD – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melalui Satuan Samapta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Operasi yang berlangsung pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB ini mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan barang bukti 32,24 gram Sabu.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Sumenep menerangkan, bahwa pelaku tersebut berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26), yang semuanya merupakan warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari razia rumah kos dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru. Saat memeriksa salah satu kamar yang mencurigakan, petugas menemukan tiga pria tengah berpesta sabu.
Baca Juga: Pelaku Pembuangan Bayi Berhasil Diamankan Polres Sumenep
“Petugas menemukan alat hisap sabu (bong) di lantai kamar. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan tiga poket sabu yang disembunyikan dalam sarung bantal, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres.
Setelah diinterogasi, tersangka JA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya telah digunakan bersama kedua tersangka lainnya.
Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini, di antaranya:
- Sabu dengan berat kotor ± 32,24 gram (terbagi dalam tiga poket: 30,00 gram, 1,66 gram, dan 0,58 gram).
- Perangkat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, dua pipet kaca, dan sendok sabu.
- Satu unit timbangan elektrik.
- Dompet, sobekan tisu, serta tiga unit handphone berbagai merek.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara menanti mereka, ditambah denda maksimum hingga Rp10 miliar.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumenep. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi bukti nyata kerja keras Polres Sumenep dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, terutama menjelang momen penting seperti Natal dan Tahun Baru.
Dengan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep, masyarakat Sumenep berharap penuh kepada Polres Sumenep untuk serius memberantas peredaran narkoba. Dengan kasus tersebut harus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang ada di Sumenep dan para pelaku harus dihukum seumur hidup.




