SUMENEP| Penademokrasi.id, Untuk memberikan pembelaan hukum terhadap terdakwa kasus perkara Narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 2.015 gram, dalam sidang perkara tersebut, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Sumenep telah melakukan Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum.
Sidang perkara ini digelar yang ke-2 kalinya, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Arie Andhika Adikresna , SH.MH, Anggota Yahya Wahyudi SH. MH , Iksandiaji Yuris Firmansah SH. MKn dan Jaksa penuntut umum adalah Slamet Pujiono SH, yang digelar oleh PN Kelas II Sumenep, di ruang sidang. Rabu 18 Januari 2022.
Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, untuk memenuhi hak-hak tersangka dan terdakwa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis, negara menunjuk Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Sumenep untuk memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada terdakwa, karena jasa pengacara tersebut sudah dibiayai oleh Pemerintah dari APBN tahun anggaran 2023.
Baca juga: MOU Posbakum Adin Dengan PN Sumenep Untuk Bantuan Hukum Gratis
Dalam sidang yang ke-2 ini, Posbakum Adin Sumenep, Agus Suprayitno, SH, (Ketua Posbakum Adin Sumenep) bersama rekan Advokatnya, melakukan Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa kepada terdakwa, dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Sumenep, 14 Desember 2022, terdakwa (F), (Z) dan (A M). Dan nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Sumenep, terdakwa (A W), dengan klasifikasi perkara Narkotika.
Agus Suprayitno, SH, yang didampingi oleh rekan kerjanya, nampak terlihat semangat dan tegas membacakan Eksepsi dakwaan Jaksa, guna untuk memberikan pembelaan terhadap terdakwa didepan Ketua Majelis Arie Andhika Adikresna , SH.MH, yang didampingi oleh anggotanya dan Jaksa penuntut umum.
Usai pembacaan Eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara tersebut memberikan waktu kepada Jaksa penuntut umum untuk ditanggapi dan Slamet Pujiono SH meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi Eksepsi yang disampaikan oleh Agus.
Dan akhirnya, Ketua Majelis Hakim Arie Andhika Adikresna, SH.MH, mengangkat dan mengetukkan palu hakim dengan menyatakan sidang ini ditutup dan untuk lanjutan sidang ke-3, akan digelar pada hari Rabu depan 25 Januari 2023, dalam agenda tanggapan Jaksa penuntut umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa.
Perlu kita ketahui, Perkara kasus Narkotika tersebut sudah diberitakan media Suarademokrasi, bahwa penangkapan dan pengamanan Narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 2.015 gram, disampaikan dalam press release yang dilakukan oleh BNNK Sumenep, dihalaman kantornya, Jum’at 26 Agustus 2022, sekitar pukul 13.45 wib.
Menerangkan bahwa, petugas BNNK Sumenep berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 2.015 gram tersebut, yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sumenep oleh terdakwa.
Ke-3 orang terdakwa tersebut adalah merupakan jaringan Narkotika antar Provinsi, yang berhasil dibekuk di depan toko bangunan Murni Alam jalan Raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Pada hari Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 wib.
Ke-3 terdakwa tersebut adalah, (F 24 tahun) dan (AM 26 tahun) keduanya beralamat di Dusun Duek Buter Desa Duek Buter Kecamatan Koanyar Kabupaten Bangkalan. Sedangkan (AW 35 tahun) alamat Jalan Raya Bebekan Kelurahan Bebekan Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai supir rental.
Kronologis kejadian, Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib, F dihubungi oleh U (seorang narapidana di lapas Lampung) yang memerintahkan F untuk mengambil barang di Pasuruan, lalu F mengajak AM dengan mengendarai mobil mobil Suzuki APV warna Silver yang disewa dari seseorang di Desa Kalontang Kecamatan Koanyar Kabupaten Bangkalan dengan harga sewa Rp. 200.000,-
Setelah F dan AM mengambil barang yang diduga Sabu-sabu di salah satu rumah kosong yang bertuliskan “Rumah Dikontrakkan” di Pasuruan, F dan AM langsung membawa barang tersebut untuk ke Sumenep dan mobil APV dikembalikan kepada pemiliknya di Pasar Turi Surabaya.
Kamis 18 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 wib, tersangka AW mendapat telepon dari seseorang yang berinisial K bahwa ada 2 penumpang yang mau ke Sumenep dengan ongkos Rp. 700.000,- dan AW memastikan kebenaran tersebut, karena sebelumnya AW akan dijebak untuk mengantarkan sabu-sabu oleh K, tapi AW menolaknya.
Setelah AW memastikan itu sekitar pukul 20.00 wib, AW menjemput penumpang di pasar Turi Surabaya dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna putih dengan nopol: L 1380 GI, kemudian dua tersangka F dan AM masuk dalam mobil dengan membawa barang yang di duga Sabu-sabu, kemudian mobil berangkat menuju Sumenep.
Dalam perjalanan tepatnya di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, AW meminta tolong agar digantikan karena merasa ngantuk dan diganti oleh F untuk menyetir mobil dan setibanya di depan Toko Bangunan Murni Alam di jalan raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep dilakukan penangkapan oleh tim brantas BNNK Sumenep.
Dalam penangkapan itu, BNNK Sumenep telah berhasil mengamankan:
- 1 unit mobil toyota Calya warna putih dengan Nopol : L 1380 GI dan
Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total brutto 2.015 gram yang di kemas dalam bungkus teh China yang bertuliskan (Qing Shan) warna hijau kombinasi kuning, - 1 unit HP Samsung Tab Galaxi warna putih,
- 1 unit hp merk oppo A31 hijau metalik,
- 1 kartu ATM BCA yang disita dari F,
- 1 iPhone Plus warna hitam dari AW.




