SUMENEP, MPD — Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat audiensi bersama jajaran ulama dan habaib yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep (GUISS Bersatu). Pertemuan tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sumenep, Jumat (27/2/2026), sebagai respons cepat legislatif atas aspirasi masyarakat terkait pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam (THM).
Rapat audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, didampingi unsur Wakil Ketua DPRD, Pimpinan Komisi I, serta jajaran pimpinan fraksi. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut dihadirkan guna memberikan pandangan teknis dan regulatif dalam rangka merumuskan langkah tindak lanjut yang terukur.
Fokus utama audiensi adalah penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap operasional tempat hiburan malam, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan ketertiban umum, menjaga kondusivitas daerah, serta menghormati nilai-nilai religius dan kearifan lokal Kabupaten Sumenep yang dikenal sebagai wilayah santri.
Baca Juga: Para Ulama Desak DPRD Tertibkan Hiburan Malam
Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai masukan dari tokoh agama terkait pentingnya penegakan peraturan daerah secara konsisten. Sinergi antara umara dan ulama ditegaskan sebagai elemen krusial dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai sosial keagamaan di tengah masyarakat.
Salah satu tokoh ulama, Fahri, menekankan perlunya langkah preventif melalui regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, evaluasi perizinan harus dilakukan secara menyeluruh, dan apabila ditemukan pelanggaran, penutupan permanen harus menjadi opsi demi menjaga generasi muda serta stabilitas sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumenep menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan dan koordinasi lintas sektor. Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan penertiban harus berbasis aturan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.
Sebagai bentuk komitmen konkret, Ketua DPRD Sumenep menandatangani Pakta Integritas Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat yang memuat enam poin utama, di antaranya penerimaan aspirasi masyarakat, penguatan koordinasi lintas instansi, evaluasi perizinan usaha hiburan malam, serta keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan tindak lanjut kebijakan.
Audiensi yang berlangsung tertib dan konstruktif tersebut menegaskan meningkatnya peran kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan daerah. Momentum ini sekaligus memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan norma sosial, budaya, dan nilai-nilai religius masyarakat Kabupaten Sumenep.








