SUMENEP MPD – Tumpukan sampah masih terlihat berserakan di pinggir jalan raya yang menjadi perbatasan Desa Kalimo’ok, Kertasada, dan Marengan Daya, tepatnya di sebelah barat pabrik garam PT Garsindo Anugerah Sejahtera. Fenomena ini menjadi bukti kurangnya kepedulian pemerintah dalam menangani permasalahan sampah.
Pembuangan sampah masyarakat disebabkan kurangnya penyediaan fasilitas tempat pembuangan sampah dari pihak pemerintah, dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa di wilayah Kecamatan Kalianget masih minim fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS). Kondisi ini menandakan kurangnya perhatian pemerintah dalam menyediakan sarana dasar untuk mendukung pengelolaan sampah yang efektif, sehingga masyarakat membuang sampahnya disembarang tempat.
Baca Juga: Reaksi Warga Terhadap Kinerja DLH Atas Permasalahan Sampah
Di musim hujan seperti saat ini, tumpukan sampah di pinggir jalan akan cepat membusuk dan menjijikan, menimbulkan bau tak sedap, dan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat sekitar. Ironisnya, TPS yang tersedia di Desa Kalimo’ok hanya berjarak beberapa meter dari tumpukan sampah liar tersebut, namun tetap tidak dimanfaatkan secara optimal.
Maryono, Kepala Desa Kalimo’ok, yang memiliki wilayah TPS tersebut mengungkapkan bahwa area tumpukan sampah tersebut masuk wilayah Desa Kertasada. Namun, pelaku pembuangan sampah diduga berasal dari luar desa.
“Saya sudah memasang spanduk larangan membuang sampah, tapi masyarakat tetap membuang di sana,” ujar Maryono pada media Selasa, 7 Januari 2025.
Sebagai langkah awal, Maryono berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa lain, seperti Desa Kertasada, Marengan Laok, dan Marengan Daya, guna mencari solusi bersama dalam penanganan sampah tersebut.
“Kita harus duduk bersama untuk mengatasi masalah ini agar lingkungan kita lebih bersih dan sehat, dan saya berterimakasih dengan kepedulian Pers yang memberikan kritik untuk membangun,” pungkasnya.
Peran Pemerintah Daerah dan Kesadaran Masyarakat untuk membuang sampahnya sangat dibutuhkan. Maka dari itu, pihak pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep juga diharapkan mengambil peran lebih aktif. Sebagai pengelola anggaran dari pajak masyarakat, DLH perlu memberikan perhatian lebih pada pengadaan fasilitas TPS, pengangkutan sampah, hingga kampanye kesadaran kebersihan.
Penyelesaian masalah sampah ini juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Karena kebersihan itu adalah bagian dari iman, jadi untuk menjaga lingkungan yang sehat dan bersih itu bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai mahluk yang diberikan otak untuk berpikir.
Solusi Penanganan Sampah
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah strategis dapat diambil:
- Pengadaan TPS yang Memadai: Pemerintah daerah perlu menambah jumlah TPS di wilayah-wilayah strategis dan memastikan pengangkutan sampah dilakukan secara rutin, dengan menggunakan anggaran uang pajak rakyat.
- Peningkatan Edukasi Masyarakat: Kampanye kesadaran akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya perlu digencarkan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga pendidikan.
- Penegakan Hukum: Pemerintah desa dan kabupaten harus menegakkan aturan tegas terhadap pembuangan sampah sembarangan, termasuk sanksi bagi pelanggarnya.
- Pengelolaan Sampah Terintegrasi: Mendorong penggunaan teknologi pengelolaan sampah, seperti daur ulang dan pengolahan sampah menjadi kompos, untuk mengurangi volume sampah.
- Kerja Sama Antar Desa: Kolaborasi antara desa-desa sekitar diperlukan untuk menyusun rencana aksi bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, masalah sampah yang selama ini terabaikan akan dapat teratasi, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.
Sampai pemberitaan ini tayang, Kepala DLH Sumenep Arif Firmanto sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat belum memberikan tanggapan konfirmasi media. Sebagai kepala dinas yang membidangi kalau ada kepedulian terhadap lingkungan, tinggal memerintahkan bawahannya untuk membersihkan dan mengangkut sampah tersebut.
Hal itu menunjukkan pejabat publik yang tidak ada kepedulian terhadap kekhawatiran masyarakat dengan ancaman wabah penyakit yang disebabkan akibat adanya pembiaran tumpukan sampah yang akan membusuk nantinya.




