SUMENEP PDN – Dalam giat jumpa pers yang digelar di di Mapolres Sumenep, Tim Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada 6 Februari 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/II/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Kasus ini melibatkan pencurian sepeda motor milik Fauzi, seorang warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, menjelaskan dalam jumpa persnya bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Fauzi melaporkan bahwa sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam dengan nomor polisi DA 4682 S, yang diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setir, hilang saat dirinya sedang tidur.
Baca Juga: Pelaku Cabul Diamankan Polres Sumenep Korban Siswi SMP
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengidentifikasi pelaku, yaitu Taufik, yang kemudian mengungkap bahwa tindak pidana ini dilakukan bersama dengan Faisal Daeng Pratama,” ujar AKBP Henri.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap Faisal pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Dusun Tonggal Tengah, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kedua pelaku kini berada di Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan hukum terhadap para pelaku ini mengacu pada Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun apabila terbukti bersalah. Adapun ayat yang diterapkan meliputi unsur-unsur pencurian di waktu malam, di dalam atau di sekitar tempat tinggal, serta dengan melibatkan beberapa pelaku, yang meningkatkan beratnya hukuman.
Polres Sumenep terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap peristiwa kriminal untuk mendukung upaya penegakan hukum.




